Modus pinjaman bunga 0% palsu seret nama anak lurah Sememi Surabaya
Anak Lurah Sememi Tipu Program UMKM Fiktif, Raup Rp 304 Juta, Akui Kerjasama dengan Kredivo dan Shopeepay Later
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Modus penipuan berkedok program pinjaman modal usaha tanpa bunga kembali terbongkar di Surabaya. Kali ini, terdakwa Rengga Pramadhika Akbar, yang diketahui merupakan anak Lurah Sememi, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (28/10/2025).
- BACA: Anak Lurah Sememi Didakwa Tipu UMKM Surabaya Lewat Skema Pinjaman Fiktif
- BACA: Anak Lurah Sememi Diduga Terlibat Penipuan UMKM Bermodus Pinjol, Kerugian Rp 304 Juta
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Wiyanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejari Tanjung Perak mendakwa Rengga dengan Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan turut serta melakukan perbuatan melawan hukum.
Terdakwa bersama dua rekannya, Io Bramasta Afrizal Riyadi dan Erlangga Reyza Praditya alias Erza (berkas terpisah), menyamar sebagai staf Pemkot Surabaya dan mengklaim tengah menjalankan program pinjaman UMKM bunga 0% bekerja sama dengan Kredivo Group, Shopeepay Later, dan Akulaku.
Dalam aksinya, Rengga dan rekannya melakukan sosialisasi palsu di tiga wilayah, yakni Kelurahan Sememi, Kandangan, dan Pakal, dengan mengundang warga pelaku UMKM setempat. Mereka memanfaatkan nama Pemkot Surabaya agar tampak resmi dan meyakinkan warga.
Bahkan, Rengga mencatut nama CV. Grand Jaya Ambasador, perusahaan miliknya, sebagai lembaga mitra yang konon dipercaya pemerintah. Dari skema itu, terkumpul sekitar 100 warga korban dengan total limit pinjaman mencapai Rp304 juta. Dana tersebut tidak digunakan untuk modal usaha seperti dijanjikan, melainkan dipakai untuk berfoya-foya oleh terdakwa dan komplotannya.
Beberapa korban mengungkapkan bagaimana mereka tertipu melalui program fiktif tersebut. Saksi Heni Purwaningsih mengatakan, “Saya kena Rp5 juta dari aplikasi Kredivo. Disuruh daftar, katanya nanti uang cair untuk usaha, tapi saya gak pernah terima uangnya. Tiba-tiba ditagih dan disuruh nyicil tiap bulan.”
Saksi Khusniatur Rohma juga menyebut, “Saya rugi Rp23 juta. Alamat perusahaan yang dipakai ternyata milik terdakwa sendiri.”
Sementara itu, Febriana Risanti menuturkan, “Saya kena Rp34 juta di dua aplikasi. Bank penagih terus hubungi saya, padahal saya gak pernah pakai uangnya.”
Ketua RW 2 Kelurahan Kandangan, Nur Setyanto, mengaku ikut membantu sosialisasi karena percaya dengan nama besar Pemkot dan status Rengga sebagai anak lurah. “Nama saya ikut tercemar, ternyata semua bohong,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Saksi Io Bramasta, yang sudah lebih dulu divonis 2 tahun penjara dalam perkara terpisah, mengakui perannya dalam skema ini. “Ide dari Rengga. Saya cuma bantu konsep dan operasional. Pembagian keuntungan 50:50. Terdakwa yang merekrut warga dan pakai CV miliknya sebagai kedok,” kata Io.
Dari hasil penipuan, komplotan Rengga berhasil mencairkan limit pinjaman warga melalui jasa gesek tunai (gestun) di Instagram akun Vindi_as Gestun Sidoarjo-Surabaya, lalu mentransfer hasilnya ke rekening pribadi dan digunakan untuk keperluan pribadi.
Jaksa menyebut, perbuatan terdakwa bukan hanya menipu warga, tetapi juga mencoreng nama baik Pemerintah Kota Surabaya, karena mengaku sebagai bagian dari program resmi.
Sidang akan dilanjutkan Selasa (4 November 2025) dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari JPU. (****)