Anak Lurah Sememi Diduga Terlibat Penipuan UMKM Bermodus Pinjol, Kerugian Rp 304 Juta

oleh : -
Anak Lurah Sememi Diduga Terlibat Penipuan UMKM Bermodus Pinjol, Kerugian Rp 304 Juta
Terdakwa kasus penipuan UMKM bermodus pinjol fiktif menjalani sidang di PN Surabaya, menyeret nama anak Lurah Sememi.

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Kasus dugaan penipuan terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Surabaya dengan modus pinjaman online (pinjol) tanpa bunga kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa utama, Bramasta Afrizal, mantan pegawai kontrak Pemkot Surabaya, dihadapkan pada dakwaan serius. Namun, fakta persidangan mengungkap adanya keterlibatan Rengga Pramadhika Akbar, anak Lurah Sememi, yang disebut turut menawarkan program fiktif tersebut.

Dalam sidang pada Kamis (7/8/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejari Tanjung Perak menghadirkan saksi M Badrus Ilyas, Ketua RW II Pakal. Di hadapan majelis hakim, Badrus membeberkan bahwa Rengga, yang juga eks pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, ikut aktif menawarkan pinjaman tanpa bunga kepada warga.

"Namanya Rengga Pramadhika Akbar. Dia anak Lurah Sememi, dia juga ikut menawarkan pinjaman tanpa bunga," ungkap Badrus.

Badrus mengaku menjadi satu dari 14 warga yang didatangi Bramasta dan Rengga. Keduanya menawarkan pinjaman hingga Rp12 juta hanya dengan menyerahkan KTP dan nomor handphone.

Karena membutuhkan dana membeli laptop untuk anaknya, Badrus tergiur. Namun alih-alih menerima uang tunai, ia dibawa ke toko handphone di kawasan Pakuwon dan diminta memilih iPhone seharga Rp11 juta.

"Saya sempat tanya, saya butuh uang, kok malah disuruh beli handphone? Tapi karena dijanjikan uang pinjaman akan cair dalam seminggu, saya nurut saja," ujarnya.

Setelah barang dipilih, iPhone tersebut dibawa oleh rekan Rengga. Hingga kini, dana yang dijanjikan tak pernah cair. Saat dimintai pertanggungjawaban, Bramasta dan Rengga saling melempar tanggung jawab.

JPU menegaskan Bramasta tidak beraksi sendirian. Ia disebut bekerja sama dengan Rengga dan Erlangga Reyza Praditya alias Erza. Mereka merekayasa program pinjaman fiktif yang disosialisasikan langsung kepada warga UMKM di wilayah Sememi, Kandangan, dan Pakal.

Dalam sosialisasi, terdakwa mengklaim adanya kerja sama antara Pemkot Surabaya dan aplikasi pinjaman Kredivo. Nama CV Grand Jaya Ambasador milik Rengga bahkan dipakai, dengan Bramasta tercatat sebagai direktur utama.

Guna menarik minat warga, sosialisasi digelar di balai RW dengan hadiah kuis dan iming-iming promo akhir tahun berupa pinjaman tanpa bunga. Setelah limit pinjaman cair, dana justru ditarik melalui jasa gestun (gesek tunai) dan dipakai untuk kepentingan pribadi. Salah satu akun Instagram jasa gestun yang disebut adalah "Vindi_as Gestun Sidoarjo Surabaya".

"Total kerugian warga akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp304.451.490. Tidak satu pun dari para korban menerima dana pinjaman seperti yang dijanjikan," tegas JPU.

Bramasta dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan penggelapan secara bersama-sama. Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. (R1F)

 

banner 400x130
banner 728x90