Tuntutan jaksa 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Yogas Ardinata Dijatuhi 10 Tahun Bui atas Kasus Ganja 1,3 Kg
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa Yogas Ardinata Melarahmanda bin Supardi, dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja seberat 1,3 kilogram. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus P dari Kejari Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 1 tahun 6 bulan kurungan.
Sidang putusan berlangsung di ruang Garuda 1 PN Surabaya, dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringo Ringo, Senin (27/10/2025). Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, dan menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman melebihi satu kilogram”, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama sepuluh tahun penjara dan denda sebesar satu miliar rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama satu tahun,” ujar hakim Jahoras membacakan putusan.
Selain hukuman badan, majelis juga menetapkan agar barang bukti berupa 9 kantong plastik berisi ganja, 1 kantong biji ganja, timbangan elektrik, 5 plastik klip, dan 1 unit handphone Nokia dirampas untuk dimusnahkan.
Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa terdakwa membeli ganja dari seseorang bernama Katrok (DPO) di kawasan Pasar Larangan, Sidoarjo, dengan harga Rp5,7 juta. Ganja tersebut kemudian dibawa ke kosnya di Jalan Trunojoyo, Banyu Ajuh, Kamal, Bangkalan, untuk dijual kembali dalam paket-paket kecil.
Polisi berhasil mengamankan Yogas pada 22 Mei 2025 di warung kawasan Banyu Ajuh, bersama barang bukti ganja siap edar dan handphone yang digunakan untuk transaksi.
“Dari hasil penggeledahan di tempat kos terdakwa, ditemukan ganja seberat 1,3 kilogram yang disimpan dalam beberapa plastik klip,” terang salah satu saksi dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam persidangan.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta pidana 11 tahun penjara. Majelis hakim menilai ada beberapa hal yang meringankan terdakwa, antara lain bersikap sopan di persidangan dan mengakui perbuatannya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis tersebut.
Dengan putusan ini, Yogas Ardinata resmi menjadi penghuni bui selama satu dekade akibat terlibat dalam peredaran ganja lintas daerah. (***)