Sistem Kehadiran Sidang dan Transparansi Antrian Perkara di PA Blitar
Surat Terbuka untuk Ketua Pengadilan Agama Blitar
ASSALAMU’ALAIKUM Warahmatullahi Wabarakatuh. Salam hormat dan salam kenal kami sampaikan kepada Yang Terhormat Bapak Ketua Pengadilan Agama (PA) Blitar. Semoga Bapak Ketua PA Blitar sekeluarga selalu diberi Kesehatan dan Perlindungan dari Alloh SWT. Amin Amin Ya Robalallamin.
Perkenankan kami memperkenalkan diri. Kami dari Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (LBH Cakram), melalui surat terbuka ini ingin menyampaikan sedikit saran dan masukan agar sistem pelayanan sidang di Pengadilan Agama Blitar dapat semakin transparan, efisien, dan ramah bagi pencari keadilan.
Saya, Dwi Heri Mustika, S.H., M.H., selaku Ketua Umum (Ketum) LBH Cakram, menyampaikan bahwa surat terbuka ini bukan bentuk protes, melainkan wujud kepedulian dan partisipasi masyarakat hukum dalam upaya perbaikan layanan publik di lembaga peradilan, khususnya di Pengadilan Agama Blitar.
Surat terbuka ini berkaitan dengan gugatan perkara yang dijadwalkan bersidang pada Kamis, 23 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB di ruang sidang 2. Pada hari itu, saya sebagai kuasa hukum dari penggugat berjumpa dengan Ketua LBH Cakram Blitar Raya, Wiwin Dwi Jatmiko di Pengadilan Agama Blitar sekitar pukul 10.15 WIB, setelah saya menempuh perjalanan panjang dari Kota Surabaya. Setibanya di lokasi PA Blitar, saya langsung melapor ke petugas keamanan dan diberikan ID kuasa hukum yang dikalungkan sebagai tanda kehadiran resmi.
Kondisi ruang tunggu saat itu terlihat cukup padat. Banyak pihak yang menunggu giliran sidang. Di monitor televisi yang tergantung di beberapa sudut ruangan, terlihat bahwa Ruang Sidang 2 masih memanggil nomor antrian 17, sementara perkara kami berada di urutan nomor 25.
Karena dirasa masih ada waktu, kami memutuskan untuk beristirahat sebentar di warkop yang jaraknya kurang lebih 2 meter dari PA Blitar. Kemudian kami memesan secangkir kopi lalu menikmati hangatnya kopi hitam sambil melepas lelah setelah saya menempuh perjalanan panjang.
Beberapa waktu kemudian, sekitar pukul 11.00 WIB, saya kembali ke ruang tunggu Pengadilan Agama Blitar. Saat itu, di monitor terlihat antrian sudah mencapai nomor 27. Kami segera menanyakan kepada petugas keamanan dan memohon bantuannya untuk mengecek sekaligus menanyakan ke panitera di dalam ruang sidang 2. Dengan ramah, petugas keamanan tersebut masuk ke dalam Ruang Sidang 2, sesaat kemudian petugas keamanan keluar sambil membawa secarik kertas sebagai informasi bahwa perkara kami telah diputus Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.), karena dianggap penggugat tidak hadir.
Kami tidak mempermasalahkan putusan majelis hakim. Kami sangat menghormati dan menjunjung tinggi keputusan majelis hakim PA Blitar atas perkara klien kami sebagai penggugat. Namun menurut saya, perlu ada evaluasi terhadap sistem kehadiran dan koordinasi antar petugas di lingkungan PA Blitar. Karena kami sudah melapor kepada security atau petugas keamanan, tetapi ternyata belum tercatat di panitera ruang sidang 2.
Sebagai bentuk partisipasi konstruktif, LBH Cakram melalui surat terbuka ini menyampaikan empat poin saran utama kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Blitar:
- Menerapkan sistem daftar hadir resmi atau elektronik bagi para pihak dan kuasa hukum sebelum sidang dimulai, agar data kehadiran lebih akurat dan terdokumentasi.
- Meningkatkan koordinasi internal antara petugas keamanan, panitera, dan majelis hakim supaya setiap kehadiran pihak berperkara tercatat dengan benar.
- Memperbarui sistem antrian digital agar menampilkan urutan sidang secara real-time dan dilengkapi notifikasi suara atau panggilan bagi para pihak.
- Menyediakan kantin atau warkop resmi di area pengadilan, lengkap dengan pengeras suara (speaker) yang terhubung ke sistem pemanggilan perkara, sehingga para pihak tidak tertinggal giliran sidang meskipun beristirahat di sekitar lingkungan pengadilan.
Kami menegaskan kembali bahwa surat terbuka ini tidak bermaksud menuding siapa pun, melainkan bentuk tanggung jawab moral dari seorang praktisi hukum terhadap peningkatan kualitas dan transparansi pelayanan publik di lembaga peradilan, khususnya di PA Blitar.
Kami sangat menghormati kewenangan majelis hakim dan memahami dinamika kerja di lapangan. Namun kami juga memiliki kewajiban moral untuk memberi saran demi pelayanan yang lebih baik.
Langkah LBH Cakram ini semata mata hanya merupakan saran dan masukan sekaligus kontrol sosial yang sehat dan wujud kepedulian kami terhadap mutu pelayanan publik di Pengadilan Agama Blitar.
Semoga melalui surat terbuka ini, saran dan masukan yang kami sampaikan bisa menjadi bahan evaluasi untuk membuat sistem pelayanan di PA Blitar semakin baik, semakin transparan dan menjadi contoh terbaik di peradilan wilayah Jawa Timur bahkan Indonesia.
Terima kasih atas perhatian dan semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk serta keberkahan dalam setiap tugas dan pengabdian Bapak Ketua PA Blitar. Jika ada tutur kata yang salah di dalam penyampaian Surat Terbuka ini, maka sebelumnya kami meminta maaf sebesar besarnya. Semoga PA Blitar kedepan semakin lebih baik dalam memberikan pelayanan publik.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Hormat kami,
Dwi Heri Mustika, S.H., M.H.
Ketua Umum (Ketum) Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (LBH Cakram)