Hakim PN Surabaya dikritik tak fokus saat terdakwa bacakan pledoi

Sidang KDRT Dokter Meiti Muljanti Diwarnai Aksi Tak Pantas Hakim: Asyik Mengobrol Saat Terdakwa Bacakan Pembelaan

oleh : -
Sidang KDRT Dokter Meiti Muljanti Diwarnai Aksi Tak Pantas Hakim: Asyik Mengobrol Saat Terdakwa Bacakan Pembelaan

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Sidang perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa dr. Meiti Muljanti, istri anggota DPRD Jawa Timur dr. Benjamin Kristianto, menuai perhatian publik. Dalam persidangan yang digelar Selasa (21/10/2025) di Ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terlihat pemandangan tak pantas dari majelis hakim yang memimpin sidang.

Dalam agenda pembacaan pembelaan (pledoi), terdakwa Meiti membacakan sendiri nota pembelaannya tanpa didampingi penasihat hukum. Namun di saat bersamaan, Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing Wulansari justru tampak mengobrol dengan dua hakim anggotanya, Ni Putu Sri Indayani dan Ferdinand Marcus, di tengah berlangsungnya pembacaan pledoi.

Aksi itu berlangsung cukup lama dan mengundang perhatian pengunjung sidang. “Hakim kok ngomong ae. Tolah-toleh tok, koyok ga ngreken terdakwane (Hakim kok malah ngobrol, kesannya tidak menghiraukan terdakwa),” ujar Achmadi, salah satu pengunjung sidang yang tampak kesal.

Terdakwa Meiti tetap melanjutkan pembelaannya dengan harapan mendapat pertimbangan hukum yang adil, setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran menuntutnya enam bulan penjara pada sidang tanggal 14 Oktober 2025.

Dikonfirmasi terkait etika majelis hakim tersebut, Humas PN Surabaya S. Pujiono mengatakan akan melakukan klarifikasi.

“Majelis mana, nanti saya konfirmasi,” ujarnya saat ditunjukkan bukti video perilaku hakim di ruang sidang.

Keesokan harinya, Pujiono memberikan keterangan lanjutan melalui pesan singkat. “Yang berwenang menanyakan isi pembicaraan antara ketua majelis dan anggotanya hanya Ketua PN Surabaya, tapi beliau sedang dinas luar ke Jakarta. Kami menunggu konfirmasi dari beliau,” jelasnya, Rabu (22/10/2025).

Menanggapi kejadian tersebut, Humas Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Bambang Kustopo, SH, MH, menyebut tindakan itu tidak patut dilakukan saat sidang berlangsung.
“Jangan saat sidang sedang berlangsung, hakim malah berbicara dengan anggota. Itu perbuatan yang tidak baik,” tegasnya, Kamis (23/10/2025).

Meski belum diketahui isi percakapan para hakim, Bambang menegaskan, apapun alasannya, etika persidangan harus dijaga. “Bisa saja mereka membahas sumber hukum atau administrasi perkara, tapi waktunya tidak tepat,” tambahnya.

Kasus ini berawal dari insiden pada 8 Februari 2022 di rumah kawasan Wiyung, Surabaya. Saat itu, dr. Meiti datang menjenguk anaknya yang tengah sakit. Saat memasak bekal sekolah, ia terlibat adu mulut dengan suaminya, dr. Benjamin. Karena emosi, Meiti mencipratkan minyak panas ke wajah dan tubuh suaminya, lalu memukulnya dengan alat capit penggorengan hingga menyebabkan luka di lengan dan tangan kanan.

Sidang pembelaan dr. Meiti Muljanti kini menjadi sorotan bukan hanya karena substansi kasus KDRT-nya, tetapi juga etika perilaku hakim di ruang persidangan. Publik menunggu langkah tegas dari Ketua PN Surabaya terkait insiden ini, guna menjaga marwah peradilan dan rasa keadilan bagi para pencari keadilan. (***)

banner 400x130
banner 728x90