Kejari Tuban tahan Kades dan pengurus HIPPA karena selewengkan dana desa

Tiga Pejabat Desa di Tuban Ditahan, Korupsi Dana PADes dan BUMDes Rugikan Negara Rp 1,26 Miliar

oleh : -
Tiga Pejabat Desa di Tuban Ditahan, Korupsi Dana PADes dan BUMDes Rugikan Negara Rp 1,26 Miliar
Foto: Penahanan tiga tersangka dugaan korupsi BUMDes: (Ist)

KABUPATEN TUBAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Pendapatan Asli Desa (PADes) dan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Penahanan dilakukan pada Kamis, 23 Oktober 2025, usai penyidik menemukan dua alat bukti yang kuat.

Ketiga tersangka tersebut adalah EP (Ketua Himpunan Petani Pemakai Air/HIPPA Tirto Sandang Pangan), RW (Bendahara HIPPA), dan RF (Kepala Desa Kedungsoko).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tuban, Yogi Natanael Ch, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.

“Benar, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap tiga tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Ketiganya kami titipkan ke Lapas Kelas II B Tuban selama 20 hari ke depan,” ujar Yogi, Kamis (23/10/2025). Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan pada Agustus 2025, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Tuban Nomor: PRINT-1245/M.5.33/Fd.2/08/2025. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting, seperti:

  1. Buku tabungan BRI atas nama HIPPA Tirto Sandang Pangan,
  2. Puluhan bundel kuitansi senilai ratusan juta rupiah,
  3. Dokumen peraturan desa, laporan pertanggungjawaban, dan SK pengurus BUMDes.

Yogi mengungkapkan, modus yang dilakukan ketiga tersangka berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024. Mereka diduga tidak menyetorkan seluruh hasil usaha HIPPA yang telah berbentuk BUMDes, serta tidak menyetorkan hasil lelang pengelolaan tanah kas desa (TKD) secara penuh.

“Para tersangka, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, dengan sengaja menyelewengkan pendapatan desa untuk kepentingan pribadi,” tambahnya. Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.260.590.519 (Satu miliar dua ratus enam puluh juta lima ratus sembilan puluh ribu lima ratus sembilan belas rupiah).

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kejari Tuban menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan korupsi di tingkat desa.

(Iwan)

banner 400x130
banner 728x90