Pengemudi mabuk penyebab dua nyawa melayang jalani hukuman ringan
Kasus BMW Maut Soengkono: Anthony Adiputra Sugianto Divonis 10 Bulan Penjara

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Anthony Adiputra Sugianto (25), pengemudi mobil BMW yang dalam kondisi mabuk menabrak tiga sepeda motor di Jalan Mayjend Soengkono, Surabaya, hingga menewaskan dua orang pengendara.
Vonis dibacakan dalam sidang terbuka pada Jumat (11/10/2025). Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni mengemudi secara ugal-ugalan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
“Terdakwa terbukti mengemudi dalam keadaan dipengaruhi alkohol dan mengakibatkan dua korban meninggal dunia. Majelis menjatuhkan pidana penjara selama sepuluh bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam sidang tersebut.
Kronologi Singkat Kecelakaan berawal, pertengahan April 2025. Anthony yang baru saja pulang dari dua kafe di kawasan Surabaya Barat, mengendarai mobil BMW bernomor polisi B 6696 dalam keadaan mabuk berat.
Dalam perjalanan, kendaraan yang dikemudikannya melaju dengan kecepatan tinggi dan menabrak tiga sepeda motor di depan Taman Makam Pahlawan Sepuluh November, Jalan Mayjend Soengkono. Akibat benturan keras, dua pengendara tewas di tempat, sementara satu lainnya mengalami luka berat.
Anthony ditahan sejak pertengahan April 2025 dan kini telah menjalani lebih dari separuh masa hukumannya. Dengan vonis 10 bulan, ia hanya akan menjalani sekitar lima bulan masa tahanan tambahan sebelum bebas.
Pengacara terdakwa, Yudhy Soemitro, menyatakan masih akan mempelajari putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami masih mempertimbangkan apakah akan menerima putusan majelis atau mengajukan banding,” ujar Yudhy kepada wartawan usai sidang.
Vonis ini menuai sorotan publik dan warganet karena dinilai terlalu ringan mengingat dua korban meninggal dunia akibat kelalaian pengemudi yang sedang mabuk. Sejumlah aktivis keselamatan jalan raya menilai perlu adanya efek jera lebih tegas terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas dalam pengaruh alkohol. (***)