Dugaan korupsi proyek PLTU 1 Kalbar rugikan negara ratusan miliar

Polri Bongkar Korupsi PLTU 1 Kalbar: Negara Rugi Rp 323 M dan USD 62 Juta

oleh : -
Polri Bongkar Korupsi PLTU 1 Kalbar: Negara Rugi Rp 323 M dan USD 62 Juta

JAKARTA SELATAN (Beritakeadilan.com, DKI Jakarta)-Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat, yang berlangsung sepanjang tahun 2008 hingga 2018. Proyek strategis milik PT PLN (Persero) tersebut kini disorot lantaran menimbulkan potensi kerugian negara dalam jumlah sangat besar.

Menurut hasil penghitungan awal yang dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), total kerugian negara dalam proyek ini mencapai lebih dari Rp 323 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil, serta USD 62,4 juta untuk pekerjaan Mechanical Electrical.

“Berdasarkan hasil sementara, kami mendapati adanya dugaan kerugian negara yang sangat signifikan dalam dua komponen proyek PLTU ini,” ujar Irjen Pol. Cahyono Wibowo, S.H., M.H., selaku Kepala Kortastipidkor Polri, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin, 6 Oktober 2025.

Kasus ini bermula dari kegiatan lelang ulang yang dilakukan oleh PT PLN (Persero) untuk proyek PLTU 1 Kalbar dengan kapasitas 2x50 Megawatt (MW). Dalam proses pelaksanaan proyek tersebut, ditemukan dugaan penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengusut kasus ini, Polri bekerja sama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menggandeng BPK RI guna melakukan audit kerugian negara secara menyeluruh dan akurat.

Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 65 orang saksi yang berasal dari berbagai latar belakang dan posisi strategis. Pemeriksaan juga diperkuat dengan pendapat dari para ahli dari berbagai lembaga teknis, di antaranya:

  1. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
  2. Ahli Engineering, Procurement, Construction & Commissioning (EPCC)
  3. BPK RI
  4. Kementerian Keuangan
  5. Kementerian Ketenagakerjaan

Keterlibatan lembaga-lembaga tersebut menjadi bagian dari strategi penyidikan menyeluruh yang tidak hanya menyasar aspek hukum, namun juga aspek teknis dan administratif proyek.

“Sinergi antar-lembaga sangat penting dalam menangani kasus berskala besar seperti ini. Polri tidak bisa bekerja sendiri,” tegas Irjen Cahyono.

Proyek PLTU 1 Kalbar adalah bagian dari program penyediaan energi nasional. Dugaan korupsi dalam proyek ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu pelayanan dasar masyarakat.

Polri memastikan bahwa proses hukum akan dilanjutkan hingga tahap penetapan tersangka, setelah audit final dari BPK RI selesai. Penegakan hukum dalam kasus ini menjadi bukti bahwa proyek-proyek strategis nasional tidak boleh menjadi ladang penyimpangan anggaran. (red)

banner 400x130
banner 728x90