JPU Beberkan Modus Jual Bebas Pupuk Bersubsidi untuk Raup Untung

Sidang Kasus Pupuk Subsidi Ilegal di Surabaya: Dua Terdakwa Terancam Hukuman Berat

oleh : -
Sidang Kasus Pupuk Subsidi Ilegal di Surabaya: Dua Terdakwa Terancam Hukuman Berat
Terdakwa Zaini dan Terdakwa Reza Vickidianto Hidayat, menjalani sidang agenda Dakwaan dari JPU, diruang Candra PN Surabaya

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Sidang perkara pidana perdagangan pupuk bersubsidi ilegal kembali digelar di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/10/2025). Dua terdakwa, Zaini dan Reza Vickidianto Hidayat, duduk di kursi pesakitan untuk mendengar pembacaan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kedua terdakwa bersama seorang pelaku lain yang disidang terpisah, Akhmad Fadholi, terlibat tindak pidana ekonomi berupa penyaluran dan penjualan bebas pupuk bersubsidi.

Pupuk yang diperdagangkan meliputi Urea, SP-36, ZA, dan NPK Phonska, yang sejatinya merupakan barang dalam pengawasan pemerintah dan hanya boleh disalurkan kepada kelompok tani atau pembudi daya ikan sesuai ketentuan resmi.

“Para terdakwa melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta memperjualbelikan pupuk bersubsidi secara bebas untuk meraup keuntungan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat No.7/1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi atau Pasal 110 jo Pasal 36 UU No.7/2014 tentang Perdagangan, serta dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena diduga melakukan kejahatan secara bersama-sama.

Perkara ini bermula dari penangkapan Zaini oleh polisi dari Satreskrim Polrestabes Surabaya pada 13 Juli 2025. Saat itu, ia kedapatan mengemudikan truk Fuso bermuatan 180 karung pupuk subsidi jenis Urea dan NPK Phonska tanpa dokumen resmi di Jalan Raya Kenjeran, Surabaya.

Hasil penyelidikan mengungkap, pupuk tersebut diduga berasal dari jalur distribusi ilegal. Seharusnya pupuk bersubsidi hanya disalurkan melalui jalur resmi sesuai program pemerintah.

Dalam dakwaan, jaksa memaparkan bahwa Zaini berperan sebagai sopir pengangkut, sedangkan otak transaksi adalah Reza Vickidianto Hidayat.

Reza membeli pupuk subsidi itu dari Akhmad Fadholi, seorang anggota kepolisian yang kini disidang dalam berkas terpisah, dengan harga Rp140 ribu per karung. Pupuk itu kemudian dijual kepada seorang pembeli di Bojonegoro bernama Suroso dengan harga Rp175 ribu per karung.

Transaksi serupa dilakukan berulang kali antara 3 hingga 12 Juli 2025, masing-masing 180 karung, dengan total nilai transaksi mencapai lebih dari Rp125 juta.

“Perbuatan para terdakwa jelas melanggar ketentuan distribusi barang dalam pengawasan dan dilakukan di luar mekanisme resmi,” tegas jaksa.

Majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan agenda pembuktian oleh JPU pada Selasa, 14 Oktober 2025. Kasus ini menjadi perhatian publik karena dianggap merugikan petani dan mengganggu stabilitas distribusi pupuk bersubsidi di Jawa Timur. (red)

banner 400x130
banner 728x90