Intimidasi Wartawan Crombook, RM Dilaporkan ke Polres Lamongan

Wartawan Diintimidasi soal Berita Dugaan Korupsi Crombook, Kebebasan Pers di Lamongan Terancam

oleh : -
Wartawan Diintimidasi soal Berita Dugaan Korupsi Crombook, Kebebasan Pers di Lamongan Terancam
Syaipul Anam Wartawan surat kabar harian Memorandum.saat meloporkan RM ke Polres Lamongan

KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Kebebasan pers yang dijamin konstitusi kembali mendapat ujian serius di Lamongan. Seorang pria berinisial RM dilaporkan ke Polres Lamongan atas dugaan menghalangi tugas jurnalistik dan melakukan intimidasi terhadap wartawan Surat Kabar Harian (SKH) Memorandum, Syaiful Anam.

Laporan tersebut diajukan Syaiful setelah insiden pada Senin (15/9/2025) di area belakang Plaza Lamongan. Dalam pertemuan itu, RM diduga mendesak Syaiful untuk menurunkan (take down) berita berjudul “Program Crombook Dinas Pendidikan Lamongan Juga Tercium Aroma Dugaan Korupsi” yang telah dipublikasikan di portal Memorandum.disway.id.

Tak berhenti di situ, RM bahkan mengaku sebagai “eksekutor di wilayah Jawa Timur” dan melontarkan ancaman keras.

“Dia mengancam akan melakukan eksekusi di jalan jika saya tidak menurunkan berita,” ungkap Syaiful, Sabtu (4/10/2025).

Situasi semakin memanas karena RM datang bersama rekannya berinisial ZL, yang secara diam-diam mengambil foto pertemuan tanpa izin dan menyebarkannya ke pihak lain sebelum akhirnya dihapus.

Syaiful menegaskan dirinya hanya menjalankan tugas jurnalistik sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan mekanisme Undang-Undang Pers.

“Kami tidak pernah melakukan take down berita tanpa dasar. Jika ada pihak yang keberatan, silakan gunakan hak jawab atau menempuh mekanisme di Dewan Pers,” tegasnya. Dalam laporannya ke Polres Lamongan, Syaiful melampirkan sejumlah bukti:

  • Salinan surat tugas dan kartu identitas wartawan
  • Riwayat percakapan WhatsApp dengan RM
  • Foto saat kejadian
  • Keterangan saksi yang hadir
  • Syaiful juga mengaku RM sempat menyebut pernah “mengambil wartawan dan LSM, memasukkan ke dalam karung, lalu dibuang ke sungai atau hutan”.

“Ini bukan ancaman pribadi, tetapi intimidasi terhadap kebebasan pers yang dijamin konstitusi,” ujar Syaiful.

Kasus ini berpotensi menjerat RM dengan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur sanksi pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi pihak yang dengan sengaja menghalangi tugas jurnalistik.

Syaiful berharap aparat kepolisian memproses laporan tersebut secara profesional agar wartawan dapat bekerja tanpa tekanan dan ancaman.

“Jangan sampai ada pembiaran. Jika ini dibiarkan, bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di daerah,” tegasnya.

Insiden intimidasi ini memicu keprihatinan mendalam di kalangan jurnalis Lamongan. Mereka menilai tindakan tersebut bukan hanya serangan terhadap individu wartawan, tetapi juga ancaman nyata bagi kebebasan pers dan iklim kerja yang aman bagi jurnalis di lapangan.

“Kami berharap kepolisian berpihak pada hukum dan konstitusi agar wartawan bisa bekerja tanpa rasa takut,” ujar Syaiful. (EDI)

banner 400x130
banner 728x90