468 Petani Kopi Jadi Korban Pungutan Ilegal Koperasi Ketajek
Petani Kopi Jember Laporkan Pungli Rp 525 Juta ke Polda Jatim

KABUPATEN JEMBER (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Jeritan 468 petani kopi Desa Pakis, Kecamatan Panti, Jember, akhirnya didengar. Mereka yang tergabung dalam Koperasi Produsen Ketajek Makmur Sejahtera melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) berkedok retribusi koperasi ke Polda Jawa Timur, didampingi Aliansi Madura Indonesia (AMI).
Setiap panen, para petani diwajibkan membayar Rp 150 ribu per kwintal kopi melalui pihak yang disebut sebagai “keamanan koperasi.” Modus ini berlangsung bertahun-tahun, menimbulkan ketakutan, dan beberapa petani terpaksa pasrah.
Salah satu korban, Ibu Halimah, menceritakan pahitnya pengalaman: “Buah kopi saya dicuri malam hari setelah saya bilang tidak bisa bayar. Kami sudah tidak kuat lagi,” ungkapnya.
Tragedi ini memantik keberanian petani untuk bersatu dan melawan praktik pungli. Ketua Umum DPP AMI, Baihaki Akbar, menyatakan laporan telah diterima Polda Jatim dengan nomor LPB/143/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
“Kami tidak akan tinggal diam. Rakyat kecil tidak boleh terus diperas atas nama sistem koperasi. Negara harus hadir melindungi petani,” tegas Baihaki. Berdasarkan data, total panen kopi Juli–Agustus 2025 mencapai 350 ton (3.500 kwintal). Dengan pungutan Rp150 ribu per kwintal, total kerugian diperkirakan Rp525 juta hanya dalam dua bulan. Beberapa petani yang menolak membayar juga mengalami intimidasi dan pencurian hasil panen.
Dinas Koperasi Kabupaten Jember menegaskan bahwa praktik semacam itu tidak sah dan bertentangan dengan prinsip koperasi.
“Koperasi dibentuk untuk mensejahterakan anggota, bukan membebani mereka dengan pungutan ilegal,” ujar perwakilan Dinas Koperasi Jember. Baihaki Akbar menegaskan AMI akan terus mengawal proses hukum, mendesak Polda Jatim memeriksa semua pengurus koperasi yang diduga melakukan pungli dan pemerasan.
“Kami sudah mengantongi bukti dan keterangan dari para korban. Mereka sudah terlalu lama menderita dan harus dilindungi, bukan diperas oleh oknum koperasi,” kata Baihaki.
Kasus ini menjadi simbol perjuangan panjang petani kopi Koperasi Produsen Ketajek Makmur Sejahtera untuk menuntut keadilan, transparansi, dan kesejahteraan yang selama ini terabaikan.
Reporter: redaksi– Beritakeadilan.com