Perlindungan HKI Dorong Inovasi dan Daya Saing Produk Lokal Tuban

Pemkab Tuban Gencarkan Sosialisasi HKI untuk Dorong Inovasi dan Daya Saing Daerah

oleh : -
Pemkab Tuban Gencarkan Sosialisasi HKI untuk Dorong Inovasi dan Daya Saing Daerah

KABUPATEN TUBAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban terus memperkuat ekosistem inovasi daerah melalui Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bertema “Urgensi Pengelolaan Kekayaan Intelektual Inovasi Daerah dalam Mendorong Kreativitas dan Daya Saing Daerah”.

Kegiatan yang digelar pada Selasa (7/10/2025) di Ruang Rapat R.H. Ronggolawe, Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Haris Sukamto, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tuban.

Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si., Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, S.E. menegaskan bahwa daya saing menjadi faktor kunci dalam mempercepat pembangunan ekonomi di era globalisasi.

“Inovasi adalah elemen krusial untuk melahirkan ide dan gagasan baru yang dapat meningkatkan kinerja pemerintah daerah dan kesejahteraan masyarakat. Kabupaten Tuban memiliki potensi besar untuk bersaing dengan daerah lain, terutama di bidang ekonomi,” ujar Bupati Tuban melalui Sekda Budi Wiyana.

Sekda Budi Wiyana menambahkan bahwa perlindungan HKI merupakan langkah nyata Pemkab Tuban dalam menjaga orisinalitas dan keberlanjutan inovasi daerah, sekaligus meningkatkan kapasitas pemerintah dan masyarakat untuk memanfaatkan inovasi secara produktif.

“Dengan mendaftarkan HKI, inovasi daerah dapat diakui dan diproteksi secara nasional maupun global. Ini membuka peluang kerja sama lintas daerah dan negara, serta memberikan kesempatan lisensi, investasi, dan perlindungan terhadap pembajakan,” jelas Budi Wiyana.

Pemkab Tuban juga mengapresiasi Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur yang telah memfasilitasi penerbitan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk kesenian Sandur dan Sindir Tuban pada tahun 2025.

Sebelumnya, Kabupaten Tuban juga berhasil mencatatkan KIK untuk warisan budaya lokal, seperti thak-thakan, ongkek, gendruwon ayon-ayon, wayang krucil, dan kentrung bate.

Saat ini, Pemkab Tuban tengah memproses perlindungan Indikasi Geografis (IG) untuk Batik Tulis Tenun Gedhog Tuban, sebagai komitmen menjaga kekayaan budaya sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di pasar nasional dan internasional.

Melalui sosialisasi HKI ini, Pemkab Tuban berharap masyarakat, pelaku usaha, dan pelaku budaya semakin memahami pentingnya perlindungan HKI sebagai aset berharga daerah.

“Kesadaran akan HKI akan mendorong munculnya inovasi baru yang menjadi kekuatan ekonomi kreatif, sekaligus memperkuat identitas budaya lokal,” imbuh Sekda Budi Wiyana.
Program ini diharapkan dapat menjadi motor penggerak dalam mewujudkan ekonomi kreatif yang inklusif, berdaya saing tinggi, dan berkelanjutan di Kabupaten Tuban.


Reporter: Iwan – Beritakeadilan.com

banner 400x130
banner 728x90