Kasus Ancaman Wartawan Soal Berita Dugaan Korupsi Diselidiki Polisi

Wartawan Memorandumdisway.id Terima Intimidasi, Polres Lamongan Turun Tangan

oleh : -
Wartawan Memorandumdisway.id Terima Intimidasi, Polres Lamongan Turun Tangan
Wartawan media online memorandumdisway.id, Syaiful Anam, usai melaporkan kejadian intimidasi dan ancaman ke Polres Lamongan.

KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan Jawa Timur)-Dugaan tindak pidana penghalangan kerja jurnalistik berupa intimidasi dan ancaman terhadap wartawan terjadi di Kabupaten Lamongan. Polres Lamongan telah memanggil pelapor, Syaipul Anam, wartawan media online Memorandumdisway.id, untuk dimintai keterangan pada Selasa (7/10/2025).

Syaipul mengungkapkan, intimidasi dialaminya setelah ia menerbitkan berita berjudul “Program Chromebook Dinas Pendidikan Lamongan Juga Tercium Aroma Dugaan Korupsi” pada 11 September 2025.

Beberapa hari kemudian, tepatnya Senin (15/9/2025), saat sedang bersantai di Warung Plaza Kopi, belakang Plaza Lamongan, bersama tiga rekannya — Ar, Ed, dan Ih — ia tiba-tiba didatangi oleh seorang pria berinisial R yang datang bersama beberapa orang menggunakan mobil.

“R menyampaikan kepada saya bahwa dirinya pihak yang membackup Dinas Pendidikan Lamongan dan meminta agar saya men-takedown berita tersebut,” ungkap Syaipul, yang akrab disapa Bang Ipul, usai dimintai keterangan oleh penyidik Unit 4 Pidek Satreskrim Polres Lamongan.

Tak hanya meminta penghapusan berita, R juga diduga mengancam Syaipul.
“Dia mengatakan jika saya tidak menuruti permintaannya untuk men-takedown berita itu, dia tidak segan melakukan tindakan yang tidak diinginkan terhadap saya,” imbuhnya.

Bang Ipul berharap laporannya diproses secara profesional.
“Saya berharap laporan saya ditindaklanjuti sesuai aturan hukum. Intimidasi dan ancaman terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.


???? Reaksi Komunitas Pers
Peristiwa ini mendapat sorotan serius dari kalangan jurnalis di Jawa Timur, khususnya di Lamongan.

Dwi Heri Mustika, S.H., M.H., wartawan senior yang tercatat di Dewan Pers sebagai lulusan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Madya, menegaskan pentingnya menghormati kebebasan pers.

“Pers bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap upaya menghalangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan informasi dan dapat dijerat Pasal 18 Ayat (1) UU Pers,” ujar Dwi.

Ia juga mengingatkan bahwa pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan berhak menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 UU Pers.

“Jadi sekarang tidak zamannya main ancam atau main intimidasi. Ini negara hukum, semua ada aturan dan dasar hukumnya,” tegasnya.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut.
“Benar, laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Lamongan,” ujarnya singkat. (Edi)

banner 400x130
banner 728x90