Salim Fahri Abubakar Didakwa Jual Obat tradisional dan Kosmetik Tanpa Izin Edar

Sidang Terdakwa Jual Obat Tradisional dan Kosmetik Tanpa Izin di Surabaya

oleh : -
Sidang Terdakwa Jual Obat Tradisional dan Kosmetik Tanpa Izin di Surabaya
Terdakwa Salim Fahri Abubakar, menjalani sidang agenda Dakwaan, diruang Kartika, PN Surabaya

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Sidang perkara pidana terkait penjualan obat tradisional dan kosmetik tanpa izin edar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (1/10/2025). Terdakwa, Salim Fahri Abubakar, didakwa menjual berbagai produk yang belum memiliki izin edar dari Badan POM RI, serta menjalankan usahanya tanpa nama perusahaan terdaftar.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono di ruang Kartika ini menyoroti berbagai produk yang dijual bebas oleh terdakwa, antara lain obat tradisional Jamu Hajar Jahanam, Jamu Ramuan Onta Arab, serta kosmetik Vaseline dan lipstik impor dari China.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Siska Christina dari Kejari Surabaya, menyatakan terdakwa diduga melakukan tindak pidana memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi serta alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, sebagaimana diatur dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Kesehatan.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 8 Oktober 2025, dengan agenda pembuktian dari JPU.

Diketahui, sejak Februari 2022, Salim mengelola UD. Asia di Jalan Sasak 36, Ampel, Kecamatan Semampir, Surabaya. Meski NIB baru diterbitkan tahun 2024, usaha ini bergerak di bidang jual beli kosmetik, obat tradisional, tasbih, oleh-oleh haji, serta berbagai produk herbal dan obat kuat. Produk yang dijual di antaranya: madu lebah, jamu kuda larat, jamu hajar jahanam, Vaseline, jamu ramuan onta Arab, dan berbagai merek lainnya.

Dalam mengelola toko, terdakwa dibantu 8 karyawan, dengan satu koordinator untuk pembelian dan penjualan, sementara tujuh lainnya fokus menjual produk. Obat tradisional dibeli dua kali sebulan, sedangkan kosmetik tiga kali sebulan dari sales keliling dengan sistem kredit dan konsinyasi. Keuntungan yang diperoleh dari penjualan diperkirakan 5–10%.

Pada 11 September 2024, petugas Balai Besar POM Surabaya bersama Korwas PPNS Polda Jatim melakukan pemeriksaan di UD. Asia. Hasil temuan antara lain:

Obat tradisional:

  • Obat Kuat Hajar Jahanam Mesir 5 ml (oles)
  • Jamu Kuat Lelaki Hajar Jahanam
  • Ramuan Arab Helbeh Super Cap Onta
  • Jamu Kuda Larat dan Helbeh Kadal Mesir

Berbagai kapsul stamina pria, Pektay Resik V, Capsule Rapet Wangi, dan lain-lain
Kosmetik:

  • Lipstik warna-warni Made in China
  • Pensil alis Kajal
  • Vaseline moisturizing jelly 100 ml
  • Vaseline healing jelly 50 ml

Semua produk tersebut tidak memiliki izin edar (TIE) dan dijual bebas ke konsumen, sehingga terdakwa kini menghadapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (***)

banner 400x130
banner 728x90