Polres Jember Ungkap Jaringan Ranjau Narkoba, Sita Ratusan Gram Sabu
Satresnarkoba Jember Bongkar Sindikat Narkoba Modus Ranjau, 15 Tersangka Ditangkap
KABUPATEN JEMBER (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Satresnarkoba Polres Jember, Polda Jawa Timur, kembali mencetak prestasi gemilang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Melalui Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, aparat berhasil mengungkap jaringan sindikat narkotika yang menggunakan modus baru sistem “ranjau”, yakni transaksi tanpa tatap muka antara penjual dan pembeli.
Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, menyebut pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi para bandar dan pengedar narkoba di Jawa Timur.
“Total ada 15 tersangka yang kami amankan dari 14 kasus berbeda,” ujar AKBP Bobby dalam konferensi pers, Jumat (3/10/2025).
Dari 15 tersangka, 12 orang terlibat dalam kasus narkotika, sedangkan 3 orang lainnya tersangkut dalam dua kasus obat keras berbahaya (Okerbaya).
Mirisnya, enam tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang kembali beraksi setelah keluar dari penjara.
Polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, antara lain:
- 203,54 gram sabu-sabu
- 3,69 gram ganja
- 32.036 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl
- Berbagai alat transaksi narkotika
AKBP Bobby menjelaskan bahwa sindikat ini menggunakan modus “ranjau”, sistem yang kini marak di berbagai daerah. Dalam metode ini, pelaku dan pembeli tidak pernah bertemu langsung.
Barang diletakkan di titik-titik tersembunyi seperti semak, got, atau bangunan kosong. Pembeli kemudian menerima koordinat lokasi melalui aplikasi pesan singkat untuk mengambil barang tersebut.
“Cara ini sengaja dipakai agar tidak ada jejak fisik. Namun tim kami berhasil membongkar jaringan ini lewat jejak digital dan informasi dari masyarakat,” ungkap AKBP Bobby.
Para tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5–20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Sementara itu, pelaku penyalahgunaan Okerbaya dijerat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda mencapai Rp5 miliar.
Kasat Resnarkoba Polres Jember, Iptu Noval Muttaqin, mengungkapkan keprihatinannya terhadap meningkatnya tren sistem ranjau di kalangan anak muda dan pekerja migran.
“Ini bukan sekadar soal penangkapan, tetapi juga pencegahan jangka panjang. Generasi muda harus sadar bahwa narkoba hanya akan merusak masa depan mereka,” tegas Iptu Noval.
Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di sel tahanan Polres Jember untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu kurir dan pemasok utama yang diyakini menjadi bagian dari jaringan lintas wilayah.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi kepolisian dalam memutus rantai distribusi narkoba hingga ke akar-akarnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan narkoba di Jawa Timur, sekaligus menegaskan komitmen Polres Jember dalam melindungi generasi muda dan masyarakat dari ancaman narkotika. (***)