Korban pencurian di Sumenep kecewa kasusnya tak kunjung diproses polisI

Kasus Dugaan Pencurian di Sumenep Belum Ditindaklanjuti, Korban Kecewa

oleh : -
Kasus Dugaan Pencurian di Sumenep Belum Ditindaklanjuti, Korban Kecewa
Kasus Pencurian di Pamekasan: Rizqan Thayyiba Rugi Rp55 Juta, Terlapor Mantan Kekasih

KABUPATEN PAMEKASAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)–Kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang dialami Rizqan Thayyiba, warga Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, hingga kini belum mendapatkan kejelasan hukum. Perempuan 29 tahun ini mengaku kecewa karena laporan yang diajukan lebih dari setahun lalu ke Polres Pamekasan belum ditindaklanjuti.

Laporan resmi diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pamekasan pada 11 Juli 2024 dengan nomor LP/B/151/VII/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR. Laporan mengacu pada dugaan tindak pidana Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Sudah saya sampaikan identitas terlapor. Sampai sekarang, belum ada tindak lanjut," kata Rizqan Thayyiba, Kamis (2/10/2025), saat memberikan keterangan didampingi Advokat Dodik Firmansyah di Surabaya.

Peristiwa bermula pada Minggu (7/7/2024), ketika Rizqan menerima telepon dari rekannya menanyakan apakah rumahnya akan dikontrakkan, karena AC di rumahnya hilang. Saat ditelusuri, satpam setempat melihat seseorang mengangkut barang-barang dari rumah Rizqan menggunakan mobil L300 beberapa hari sebelumnya. Saat itu Rizqan berada di Jakarta.

Saat pulang ke Pamekasan pada Rabu (10/7/2024), Rizqan mendapati pintu rumah tidak rusak, tetapi isi rumah nyaris habis. Barang-barang hilang antara lain kasur springbed, 2 AC, freezer, kompor tanam, lemari, meja makan, aquarium berisi 20 ikan koi, TV, 2 sepeda anak, 1 gelang emas, dan 4 jam tangan. Surat-surat penting seperti ijazah, akta lahir, dan nota kredit mobil juga ikut hilang. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp55 juta.

Rizqan menyebut terduga pelaku adalah mantan kekasihnya yang memiliki kunci duplikat rumah. Ia merasa dirugikan karena sebelumnya membantu mantan kekasihnya dengan modal usaha senilai jutaan rupiah, termasuk bisnis kuliner, toko baju, dan rumah makan, namun hasilnya tidak diterima. Mantan kekasihnya juga memiliki utang lebih dari Rp34 juta. Hubungan keduanya berakhir pada 2023.

"Harapan saya, kasus ini segera ditindaklanjuti. Jangan sampai masyarakat kecil seperti saya tidak mendapatkan keadilan," tegas Rizqan. Ia meminta Polres Pamekasan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan dan segera menetapkan terlapor sebagai tersangka. (***)

banner 400x130
banner 728x90