Eli Rosita: Regulasi Perumahan ke Depan Harus Sukarela, Bukan Beban Upah
KSBSI Apresiasi Putusan MK Batalkan UU Tapera: Kemenangan Buruh Indonesia
JAKARTA TIMUR (Beritakeadilan.com, DK Jakarta)–Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusan yang membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Putusan yang dibacakan Senin (29/9/2025) dengan nomor perkara 96/PUU-XXII/2024 itu dianggap sebagai kemenangan bersejarah bagi kaum buruh dan pekerja di seluruh Indonesia.
Presiden KSBSI, Eli Rosita Silaban, menegaskan bahwa keputusan MK ini menjadi bukti nyata bahwa aspirasi buruh akhirnya diakomodasi negara.

“Kami, para buruh, pekerja formal maupun informal, hingga masyarakat luas, patut berterima kasih kepada sembilan hakim MK. Putusan ini diambil secara bulat, tanpa dissenting opinion. Artinya, suara kami benar-benar didengar,” ujar Eli Rosita di kantor pusat KSBSI, Jakarta Timur, Selasa (30/9/2025).
KSBSI telah lama menolak pemberlakuan UU Tapera. Berbagai aksi unjuk rasa, dialog sosial, hingga lobi politik ke DPR dan pemerintah dilakukan, namun tak kunjung membuahkan hasil.
Puncaknya, pada 9 Juli 2024, KSBSI secara resmi mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui proses persidangan yang panjang selama lebih dari setahun, MK akhirnya mengabulkan permohonan KSBSI.
“Kami mengorbankan tenaga, pikiran, dan biaya selama lebih dari satu tahun. Tapi kami percaya, perjuangan ini demi kepentingan rakyat,” tegas Eli.
Menurut KSBSI, kewajiban menyisihkan 3 persen gaji untuk Tapera tidak realistis karena upah buruh di Indonesia masih di bawah standar kebutuhan hidup layak.
“Dengan kondisi upah minimum yang masih pas-pasan, potongan 3 persen Tapera menjadi beban tambahan. Kami tidak rela ada potongan lain selain yang sudah diwajibkan seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Eli.
Putusan MK ini, kata Eli, membuktikan bahwa jalur hukum bisa menjadi alat advokasi efektif untuk membatalkan kebijakan yang merugikan rakyat.
Meski UU Tapera dibatalkan, MK tetap membuka ruang bagi pemerintah dan DPR untuk menyusun regulasi baru mengenai perumahan rakyat.
KSBSI menegaskan akan terus mengawal agar aturan baru tidak kembali membebani buruh.
“Materi undang-undang baru harus bersifat sukarela, bukan wajib. Masyarakat boleh ikut jika mampu, tetapi tidak boleh dipaksa,” tandas Eli. Ia juga meminta pemerintah belajar dari pengalaman ini agar tidak lagi mengeluarkan kebijakan yang memberatkan pekerja.
“Suara buruh tidak boleh diabaikan. Kami berharap pemerintah lebih berhati-hati membuat kebijakan yang mempengaruhi kehidupan rakyat kecil,” pungkasnya.
Keputusan MK ini menjadi tonggak penting dalam sejarah perjuangan buruh di Indonesia. Putusan tersebut menunjukkan bahwa hukum dapat menjadi sarana untuk melindungi hak rakyat terhadap kebijakan publik yang dinilai tidak adil.
KSBSI berkomitmen terus memperjuangkan hak buruh dan menjadi mitra kritis bagi pemerintah demi kebijakan yang lebih adil dan berkeadilan sosial.
M.NUR