Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Kediri: LSM Kawal Proses Hukum, Keluarga Tersangka Bantah
KOTA KEDIRI (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Seorang ibu warga Kelurahan Campurejo, Kota Kediri, bersama sejumlah LSM melaporkan dugaan pemerkosaan terhadap anak perempuannya yang masih di bawah umur ke Mapolres Kediri Kota, Sabtu (27/9/2025). Kasus ini kini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri Kota.
Dalam laporannya, korban yang identitasnya disamarkan dengan nama Melati (16), mengaku dipaksa berhubungan intim oleh NF (26), warga Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Perkenalan keduanya bermula saat Melati mengikuti kegiatan salah satu perguruan silat di Kota Kediri.
“Pada Oktober 2024 saya diajak keluar rumah dan dibawa ke kamar kos. Saat itu saya dipaksa melepas celana hingga terjadi peristiwa itu,” ujar Melati saat memberikan keterangan kepada penyidik, Sabtu (27/9/2025).
Menurut Melati, kejadian serupa kembali dialaminya pada Desember 2024 di lokasi kos berbeda di Kelurahan Bence, Kota Kediri. Komunikasi dengan NF sempat terputus hingga Melati mengetahui dirinya hamil.
“Saat usia kandungan delapan bulan pada Agustus 2025, NF sempat datang ke rumah dan mengantar saya ke Puskesmas Campurejo. Dia juga berjanji menikahi saya, tetapi janji itu belum ditepati,” kata Melati.
Roy Kurnia Irawan dari LSM Komunitas Peduli Kediri (KPK) menyatakan pihaknya siap mengawal kasus ini.
“Kami meminta NF bertanggung jawab. Laporan telah kami sampaikan ke Unit PPA Satreskrim Polres Kediri Kota. Jika terbukti, NF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tes DNA dapat menjadi bukti,” tegas Roy.
Saat wartawan Beritakeadilan.com menemui keluarga NF, mereka menyebut telah menunjuk kuasa hukum, Dedy Luqman Hakim, S.H., yang juga Ketua LBH Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri.
“Klien kami tidak pernah melakukan hubungan badan dengan korban. Jika kasus ini masuk ranah hukum, kami siap mengikuti proses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Dedy.
Kasus ini akan diproses sesuai mekanisme hukum. Berdasarkan UU Perlindungan Anak dan KUHP, kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana berat. Dalam konteks pers, pemberitaan tetap mengacu pada UU Pers No. 40/1999 dan KEJ, yaitu:
- Melindungi identitas korban anak.
- Menyajikan berita berimbang dengan memuat keterangan kedua belah pihak.
- Tidak menghakimi sebelum ada putusan pengadilan.
- Mengedepankan asas praduga tak bersalah.
(Luck)