Buronan Korupsi Aset Pemkot Surabaya Rp 2 Miliar, Soendari Ditangkap di Blitar Usai Lakukan Perlawanan

oleh : -
Buronan Korupsi Aset Pemkot Surabaya Rp 2 Miliar, Soendari Ditangkap di Blitar Usai Lakukan Perlawanan
Penangkapan buronan korupsi aset Pemkot Surabaya, Soendari, oleh tim Kejari Surabaya dan Satgas SIRI di Blitar.

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Buronan kasus korupsi aset milik Pemerintah Kota Surabaya akhirnya ditangkap. Terpidana bernama Soendari berhasil diamankan tim gabungan di Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, setelah sekian lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) serta Kejari Blitar. Kepala Kejari Surabaya, Ajie Prasetya, menegaskan bahwa operasi ini adalah bentuk komitmen penegakan hukum.

“Soendari merupakan terpidana dalam perkara korupsi aset Pemkot Surabaya di Jalan Kenjeran Nomor 254. Ia telah lama masuk DPO dan terus berupaya menghindari proses hukum,” jelas Ajie, Rabu (25/9/2025).

Ajie mengungkapkan bahwa saat hendak diamankan, Soendari sempat melakukan perlawanan.

“Soendari bahkan dengan sengaja melepaskan pakaiannya sambil berteriak menolak untuk dibawa. Namun tim gabungan tetap berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ungkapnya. Setelah ditangkap, Soendari dibawa ke Kejari Blitar dan malam harinya sekitar pukul 19.00 WIB dieksekusi ke Rutan Perempuan Klas IIA Porong, Sidoarjo.

Kasus ini berawal dari penguasaan ilegal lahan milik Pemkot Surabaya di Jalan Kenjeran No. 254, seluas 537 meter persegi. Lahan tersebut tercatat sebagai aset Pemkot sejak 1926 berdasarkan Besluit 4276 dan pernah difungsikan sebagai Kantor Kelurahan Rangkah.

Namun pada 2003, Soendari membuat peta bidang tanpa dokumen sah. Ketika lahan terkena proyek pelebaran akses Jembatan Suramadu pada 2004, ia menolak tawaran ganti rugi Rp116 juta dan justru menggugat ke pengadilan.

Puncaknya, pada 2014, lahan itu dijual ke pihak lain dengan nilai lebih dari Rp2 miliar, yang dinilai merugikan negara sekaligus mencederai kepercayaan publik.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Aji Candra, menegaskan bahwa penangkapan Soendari menjadi bukti keseriusan aparat hukum.

“Perbuatan terpidana tidak hanya menimbulkan kerugian material bagi negara, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset publik. Tidak ada ruang bagi koruptor untuk melarikan diri,” tegasnya. Kejari Surabaya memastikan akan terus memburu pelaku tindak pidana korupsi lain yang mencoba kabur dari jerat hukum.

banner 400x130
banner 728x90