Sidang Anak Pelaku Penjarahan DPRD Blitar: Kontroversi Penahanan dan Desakan Diversi Demi Masa Depan Pelajar

oleh : -
Sidang Anak Pelaku Penjarahan DPRD Blitar: Kontroversi Penahanan dan Desakan Diversi Demi Masa Depan Pelajar

KABUPATEN BLITAR (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Sidang kasus perusakan dan penjarahan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar kembali digelar di Pengadilan Negeri Blitar, Senin (22/9/2025). Sejumlah terdakwa yang masih berstatus pelajar dan berusia di bawah umur mulai menjalani proses hukum.

Yang menarik perhatian publik, terdakwa bernama Wldn justru hadir di pengadilan dengan mengenakan seragam sekolah salah satu MTs di Kecamatan Garum. Berbeda dengan teman-temannya yang lain yang diantar menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Blitar, Wldn datang ditemani kedua orang tua dan keluarga.

Padahal, kasus Wldn serupa bahkan disebut lebih berat dari dua terdakwa lainnya karena barang hasil penjarahan yang dibawanya lebih banyak. Namun, ia tidak dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Anak Blitar sebagaimana pelaku lain.

Pelapor dari Sekretariat DPRD Kabupaten Blitar, Udi S, mengaku heran dengan perbedaan perlakuan tersebut.

“Benar ada satu terduga pelaku yang menjalani sidang dengan status tahanan luar. Proses hukumnya tetap berjalan, tapi kami tidak tahu prosedur penyidikan sehingga ada yang tidak ditahan,” ujar Udi.

Ia menambahkan, sejumlah barang hasil penjarahan, seperti TV, kursi, dan printer sudah ditemukan. Namun, proses hukum terhadap anak-anak yang mayoritas masih berstatus pelajar ini tetap dilanjutkan sesuai instruksi pimpinan.

Di sisi lain, Salah satu tim kuasa hukum dari LBH Cakra Tirta Mustika Perwakilan Blitar Raya, Bagus Catur Setiawan yang mendampingi dua terdakwa menilai pelaporan yang dilakukan pihak Sekretariat DPRD terlalu menekan anak-anak.

Mereka menilai seharusnya diversi menjadi solusi, mengingat para terdakwa masih di bawah umur dan merupakan pelajar aktif. Diversi, sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), bertujuan menyelesaikan perkara di luar persidangan formal melalui pendekatan keadilan restoratif. Diversi sebagai Solusi.

Diversi penting untuk:

  1. Menyelesaikan perkara di luar jalur peradilan yang panjang.
  2. Menghindarkan anak dari pemenjaraan.
  3. Mendorong partisipasi masyarakat.
  4. Menanamkan rasa tanggung jawab pada anak.

UU SPPA Nomor 11 Tahun 2012 menegaskan diversi wajib diupayakan aparat penegak hukum untuk kasus dengan ancaman pidana di bawah tujuh tahun dan bukan pengulangan tindak pidana.

Sidang ini pun membuka kembali perdebatan publik: apakah proses hukum terhadap anak di bawah umur sudah sesuai dengan prinsip perlindungan anak dan keadilan restoratif, atau justru berpotensi merusak masa depan generasi muda ?.  (R_win)

banner 400x130
banner 728x90