Kasus Penganiayaan di SO Kayoon Surabaya: Liana Minta Polisi Tetapkan Saka Jadi Tersangka

oleh : -
Kasus Penganiayaan di SO Kayoon Surabaya: Liana Minta Polisi Tetapkan Saka Jadi Tersangka
kasus penganiayaan di tempat hiburan malam Surabaya, korban perempuan mengalami luka di wajah.

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Kasus dugaan penganiayaan dengan pelapor Liana (37) hingga kini belum jelas status hukumnya di Polsek Genteng, Surabaya. Terlapor dalam perkara ini adalah Saka, warga Keputih, yang dilaporkan sejak 7 Agustus 2025.

Peristiwa penganiayaan terjadi di New Stardust On Club (SO) Kayoon, Jalan Kayoon, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya, pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Akibat kejadian itu, Liana mengalami luka di wajah, termasuk bengkak di bagian mata, hingga tidak dapat bekerja selama beberapa minggu.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor: STTLP/123/VIII/2025/RESKRIM/POLRESTABES/SPKT POLSEK GENTENG. Namun, lebih dari sebulan berlalu, kasus ini belum naik ke tahap penyidikan. Pelaku pun masih bebas berkeliaran, menimbulkan kekhawatiran korban akan menjadi sasaran kembali.

Kuasa hukum Liana, Dodik Firmansyah, S.H., menyayangkan lambannya proses hukum. Menurutnya, dua alat bukti permulaan sudah cukup untuk menjadikan Saka tersangka.

“Tentu harapan kami, segera naikkan status laporan klien kami ke tahap penyidikan. Tetapkan terlapor sebagai tersangka dan lakukan penahanan, karena saksi sudah ada, bukti visum juga ada,” tegas Dodik saat dihubungi wartawan, Rabu (17/9/2025).

Ia menilai terlapor berupaya mengulur waktu dengan mendorong mediasi, namun justru beberapa kali mangkir dari panggilan polisi.

“Tadi siang dipanggil lagi oleh Polsek Genteng, tapi terlapor tidak hadir. Sudah tiga kali ia mangkir dari panggilan. Penyelidik seolah dipermainkan. Maka itu, kami berharap segera ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Dalam laporan, Saka dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

“Klien kami tidak hanya mengalami kekerasan fisik, tetapi juga trauma. Sampai sekarang ia masih merasakan nyeri di kepala akibat penganiayaan itu,” tambah Dodik.

Adapun kronologi berawal saat Saka menghubungi Liana melalui WhatsApp pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, meminta Liana menemaninya di SO Kayoon. Setelah sempat menemani tamu lain, Liana akhirnya mendampingi Saka sekitar pukul 23.30 WIB.

Sekitar pukul 00.30 WIB, terjadi cekcok. Saat Liana mengingatkan bahwa waktu booking hampir habis, Saka tidak terima dan langsung meninju wajah Liana di bagian pipi kiri.

“Saya hanya mengingatkan jam booking hampir habis, kurang 5 menit. Kalau mau tambah, bisa diinput. Tapi terlapor tidak terima, marah, lalu menonjok saya,” jelas Liana.

Ia menegaskan selama ini selalu bersikap profesional terhadap tamu, termasuk Saka, yang sebelumnya sudah beberapa kali melakukan booking. Namun, pada kejadian terakhir ini, Saka justru melakukan kekerasan fisik.

Kasus ini kini masih bergulir di Polsek Genteng, menunggu kepastian hukum lebih lanjut. (***)

banner 400x130
banner 728x90