Dugaan Jual Beli Proyek DPU SDA Bojonegoro: Kabid Bungkam, Publik Pertanyakan Transparansi Anggaran P-APBD 2024

KABUPATEN BOJONEGORO (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Isu dugaan praktik jual beli proyek di tubuh Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPU SDA) Kabupaten Bojonegoro semakin menyedot perhatian publik. Sorotan tajam kini tertuju pada proyek rehabilitasi Cek Dam yang bersumber dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2024, terutama yang berada di Kecamatan Purwosari.
Kepala DPU SDA Kabupaten Bojonegoro, Helmi Elisabet, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp pada Selasa (23/9/2025), enggan memberikan keterangan detail. Ia justru mengarahkan agar klarifikasi dilakukan langsung kepada Kepala Bidang (Kabid).
"Langsung klarifikasi ke kabid yang menangani njih," balas Helmi singkat melalui WhatsApp.
Namun ironisnya, Kabid Dinas PU SDA, Iwan Kristian, ketika dikonfirmasi pada Senin (22/9/2025) terkait isu dugaan perintah pemberian fee proyek kepada oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), memilih bungkam. Pesan WhatsApp wartawan hanya dibaca dengan tanda centang dua tanpa ada balasan.
Sikap diam pejabat publik ini memicu spekulasi luas di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan alasan di balik bungkamnya pihak terkait, terlebih isu tersebut menyangkut penggunaan uang negara yang seharusnya dikelola secara transparan.
Seorang pengamat kebijakan publik, Mas B, menegaskan pentingnya keterbukaan pejabat dalam mengelola anggaran daerah.
"Sebagai pejabat publik, transparansi adalah sebuah keharusan. Tidak boleh ada informasi yang disembunyikan," tegas Mas B saat dihubungi via sambungan telepon WhatsApp.
Dari perspektif hukum pengadaan barang dan jasa, dugaan praktik jual beli proyek merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya menyalahi prinsip transparansi, tetapi juga merusak keadilan serta membuka peluang terjadinya kerugian keuangan negara.
Kasus ini kian menjadi sorotan dan ditunggu tindak lanjutnya. Publik berharap aparat penegak hukum turun tangan mengusut tuntas isu dugaan jual beli proyek yang mencederai amanah pembangunan daerah tersebut.