Vonis Lebih Ringan, Dua Kurir Sabu dan Ekstasi Diringkus Saat Ambil Paket TIKI di Surabaya

oleh : -
Vonis Lebih Ringan, Dua Kurir Sabu dan Ekstasi Diringkus Saat Ambil Paket TIKI di Surabaya
Terdakwa Boby Tiar Ramon alias Ciko(kiri), dan Terdakwa Mohammad Amjad alias Ali (kanan),menjalani sidang agenda Putusan Hakim, diruang Cakra PN.Surabaya, secara Offline.

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Dua kurir narkotika, Boby Tiar Ramon alias Ciko bin Agus dan Mohammad Amjad alias Ali bin Mohammad Khan, akhirnya mendekam di balik jeruji besi. Keduanya divonis 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidair 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, setelah terbukti memesan dan memiliki sabu 1 gram serta 31 butir pil ekstasi yang dipesan secara online dan dikirim melalui jasa ekspedisi TIKI.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Silfi Yanti Zulfia dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (tanggal sidang sesuai keterangan).

“Menyatakan Terdakwa Boby Tiar Ramon dan Terdakwa Mohammad Amjad terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram,” ujar hakim saat membacakan amar putusan. Hakim juga memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan serta kedua terdakwa tetap ditahan.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roginta Sirait dari Kejati Jatim dan Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut:

  • Boby Tiar Ramon dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun penjara
  • Mohammad Amjad dihukum 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun penjara
  • Jaksa mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika. Namun hakim hanya menjatuhkan hukuman berdasarkan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Kasus ini bermula pada Januari 2025 saat stok sabu habis. Boby Tiar Ramon memesan 1 gram sabu dan rekannya, Mohammad Amjad, menitip pesan 30 butir ekstasi. Pemesanan dilakukan kepada Ari Mulyono (DPO) dengan harga:

  • Sabu 1 gram: Rp1 juta
  • Ekstasi: Rp290 ribu per butir

Total harga mencapai Rp9,7 juta, dibayar Boby dengan transfer Rp9,2 juta ke rekening BCA milik Ari Mulyono, sedangkan sisanya Rp500 ribu belum dibayar. Pesanan dikirim melalui TIKI dengan nomor resi 660088238527 atas nama penerima Boby di Villa Bukit Indah AAL, Jalan Pakuwon Indah 45, Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya.

Pada Kamis, 6 Februari 2025 pukul 15.30 WIB, saat Boby mengambil paket tersebut, anggota Polda Jatim yang dipimpin saksi Wahyu Hafizh dan Hutomo bersama petugas TIKI langsung melakukan penangkapan.

Penggeledahan di lokasi dan kamar lantai 3 milik Boby menemukan berbagai barang bukti.

Barang Bukti yang Disita

  • 1 kantong plastik berisi sabu seberat 0,904 gram
  • 31 butir pil ekstasi warna biru seberat 12,359 gram
  • 1 kotak paket warna coklat
  • 1 helai kain abu-abu pembungkus paket
  • 3 pipet kaca, 1 potongan sedotan, 1 sekop plastik
  • 1 korek api gas, 1 alat hisap sabu (bong) dari botol plastik
  • 1 botol kaca
  • 1 unit handphone Redmi warna biru

Seluruh barang bukti dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan. Kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi pidana bagi kepemilikan narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 gram.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa jaringan peredaran narkoba masih memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengirimkan barang haram. Aparat penegak hukum mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap transaksi online yang mencurigakan. (***)

banner 400x130
banner 728x90