Pemkab Gresik Perkuat Posbankum Desa/Kelurahan, Didukung Penuh LBH CAKRAM untuk Akses Hukum Merata
KABUPATEN GRESIK (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik semakin menunjukkan keseriusannya dalam memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat dengan membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan. Program ini merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Jawa Timur dan Kanwil Kemenkumham Jatim, yang kemudian diteruskan melalui Surat Sekda Gresik Nomor 180/392/437.12/2025 dan Nomor 180/397/437.12/2025.
Instruksi ini menegaskan kewajiban seluruh desa/kelurahan membentuk Posbankum dengan struktur yang jelas, paralegal profesional, serta sarana prasarana memadai. Bahkan, lampiran resmi sudah mencantumkan ratusan nama paralegal dari OBH terakreditasi, di antaranya YLBH Fajar Trilaksana, BBH Juris Law Firm, dan YLBH Jaka Samudra Indonesia, yang siap mendampingi masyarakat hingga ke tingkat desa.
- BACA: Pemdes Balongtunjung Bersama Muspika Benjeng Menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
- BACA: PN Mojokerto Vonis Bebas Gadis Cantik Asal Balongtunjung Gresik
Dukungan Penuh LBH CAKRAM
Langkah Pemkab Gresik mendapat dukungan luas, salah satunya dari Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (LBH CAKRAM), Dwi Heri Mustika, S.H., M.H..
“Kami sangat mendukung dan mengapresiasi langkah Pemkab Gresik. Posbankum di desa dan kelurahan adalah terobosan penting agar masyarakat kecil benar-benar bisa merasakan kehadiran negara di bidang hukum. Ini wujud nyata dari prinsip keadilan sosial,” ujar Dwi Heri Mustika.
Menurutnya, keberadaan paralegal di desa bukan hanya memberikan pendampingan hukum, tetapi juga meningkatkan literasi hukum masyarakat, sehingga potensi pelanggaran hukum dapat dicegah sejak dini.
Akses Hukum yang Merata dan Transparan
Dengan penempatan paralegal OBH terakreditasi, masyarakat kini memiliki akses bantuan hukum yang gratis, transparan, dan akuntabel. Pemkab Gresik juga mewajibkan tiap Posbankum ditandai di Google Maps serta mengunggah data dukung secara digital, sehingga pengawasan publik lebih mudah dilakukan.
Potensi Role Model Nasional
Jika dijalankan dengan konsisten, Gresik berpotensi menjadi role model nasional dalam penguatan akses bantuan hukum berbasis desa/kelurahan.
“Posbankum adalah jawaban atas kebutuhan mendasar masyarakat kecil akan perlindungan hukum. Kami berharap daerah lain bisa mencontoh langkah Pemkab Gresik ini,” tambah Dwi Heri Mustika.
Dengan hadirnya Posbankum di desa/kelurahan, Pemkab Gresik membuktikan bahwa negara benar-benar hadir untuk rakyat kecil, menghadirkan keadilan substantif yang bisa dirasakan hingga pelosok desa. (***)