Oknum Polisi Aktif Diduga Aniaya Dua Anak di Bawah Umur di Bulak Banteng
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Dua remaja berusia 15 tahun asal Kedinding, Surabaya, menjadi korban dugaan penganiayaan oleh seorang oknum polisi berpangkat Bripda berinisial S, yang dikenal dengan panggilan Yaya. Keduanya, VSL (15) dan FO (15), mengalami lebam serta luka di tubuh setelah diduga dipukuli.
Peristiwa ini telah resmi dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur oleh pihak keluarga korban.
Laporan Resmi ke Bidpropam
Rita Astari (48), ibu dari VSL, mendatangi Bidpropam Polda Jatim pada Rabu (27/8/2025) bersama anaknya dan didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum D’Firmansyah SH & Rekan, yakni Dodik Firmansyah dan Sukardi. Keluarga korban FO juga turut hadir.
Setelah hampir dua jam memberikan keterangan, Rita menunjukkan surat tanda terima pengaduan. “Laporan ini kami tujukan kepada Bripda S atas dugaan pelanggaran etik sekaligus tindak penganiayaan. Anak kami hanya ingin mengambil perlengkapan drum band, tapi diperlakukan seperti kriminal,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan korban, insiden terjadi pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Bulak Banteng Baru Gang Cempaka, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.
Saat itu, VSL dan FO mengendarai motor Honda Scoopy merah. Ketika berpapasan dengan Bripda S yang mengendarai Scoopy hijau, VSL sempat meminta maaf karena dianggap ngebut. Namun, permintaan maaf itu justru berujung pada kemarahan.
Bripda S disebut merampas kunci motor, lalu memukul kepala VSL berkali-kali dan menendangnya. FO yang dibonceng juga menjadi sasaran. Tindakan tersebut baru berhenti setelah dilerai seorang rekannya, anggota Polri berinisial S.
Awalnya korban hanya mengaku dipukul tiga kali. Namun, rekaman CCTV lingkungan memperlihatkan pemukulan terjadi berulang hingga VSL terjatuh tak berdaya.
“Saya lihat sendiri videonya, anak saya ditendang-tendang seperti penjahat. Padahal dia hanya anak sekolah. Apakah begitu citra Polisi sebagai pengayom?” tutur Rita menahan tangis.
Upaya Perdamaian dan Penolakan
Ketua RT setempat sempat mempertemukan keluarga korban dengan pihak Bripda S pada Senin (25/8/2025). Pertemuan itu juga dihadiri seorang anggota Polri berinisial S serta ayah Bripda S yang diketahui bertugas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Dalam pertemuan, keluarga Bripda S menyampaikan permintaan maaf dan memberikan uang Rp500 ribu untuk biaya pijat korban. Rita mengaku awalnya menolak, namun akhirnya dipaksa menerima.
Kuasa Hukum: Minta Proses Tuntas
Kuasa hukum korban, Dodik Firmansyah, menegaskan kasus ini tidak hanya dilaporkan ke Bidpropam, tetapi juga ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim atas dugaan pidana penganiayaan.
“Harapan kami jelas, pecat saja oknum polisi arogan itu. Tindakan seperti ini merusak citra Polri dan melukai masyarakat kecil,” tegas Dodik.
Ia menyebut, akibat penganiayaan tersebut, VSL mengalami gangguan kesehatan berupa mata merah dan telinga berdengung. Namun, korban belum menjalani pemeriksaan medis karena keterbatasan biaya. “Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas demi keadilan. Jangan sampai masyarakat kecil terus jadi korban arogansi,” tandasnya. (***)