Laporan Dugaan Penggelapan Rp 200 Juta di Polresta Sidoarjo 'Jalan Ditempat' Selama Tujuh Bulan, Pelapor Kecewa

KABUPATEN SIDOARJO (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Laporan dugaan penggelapan yang dilayangkan Muhammad Idris, warga Ikan Gurami, Surabaya, di Polresta Sidoarjo hingga Minggu (17/8/2025) belum juga menemui kejelasan.
Janji Kanit Idik IV Satreskrim Polresta Sidoarjo, Iptu M Rofik, yang akan memastikan ada atau tidaknya unsur pidana penggelapan dalam kasus tersebut pada Senin (11/8/2025), hingga kini tak kunjung dipenuhi. Bahkan ketika dihubungi, Rofik disebut terkesan menghindar dari pertanyaan wartawan.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait keseriusan penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo dalam menangani laporan yang sudah masuk sejak awal tahun.
Muhammad Idris mengaku kesulitan mendapatkan informasi perkembangan laporan yang ia buat. Saat mencoba menghubungi penyidik bernama Aldin, ia merasa permintaannya tidak diindahkan.
"Saya buat laporan ini sudah lama. Intinya saya ingin kejelasan apakah laporan saya dengan terlapor Syaiful bisa diproses secara hukum atau tidak. Tapi sampai sekarang belum ada kepastian. Kalau buat laporan di kepolisian tidak ada kejelasan, lalu saya harus melapor ke mana agar saya mendapat keadilan?" keluh Idris, Minggu (17/8/2025).
Idris menegaskan, apabila memang laporan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti, ia hanya meminta penjelasan resmi dari penyidik. "Intinya saya mohon penyidik lebih transparan. Wong jelas-jelas Syaiful mengakui membawa uang saya, bahkan dituangkan di atas kertas bermaterai dan disaksikan Ketua RT. Terus apalagi yang kurang?" ungkapnya.
Kasus ini bermula pada Agustus 2024 ketika Idris menjalin kerja sama pemotongan hewan sapi dengan Syaiful, warga Krian, Sidoarjo. Skema usaha berjalan lancar, Idris membeli sapi dan Syaiful bertugas sebagai jagal serta mencarikan pembeli. Dalam sebulan, keuntungan bisa mencapai Rp 20–30 juta.
Masalah muncul pada September 2024. Karena sibuk, Idris menyerahkan uang Rp200 juta kepada Syaiful sebagai modal pembelian sapi. Namun hingga Desember 2024, tidak ada keuntungan yang diberikan. Syaiful beralasan uang tersebut digunakan membeli sapi, namun truk pengangkutnya mengalami kecelakaan di Tuban hingga hewan mati semua.
"Ketika saya minta bukti foto kecelakaan, tidak pernah diberikan," tegas Idris.
Idris pun melaporkan kasus ini ke Polsek Krian, namun diarahkan untuk membuat laporan resmi ke Polresta Sidoarjo pada 9 Februari 2025. Sayangnya, hingga Agustus 2025 laporan itu justru mandek tanpa perkembangan berarti.
"Sudah hampir tujuh bulan ini belum ada perkembangan. Penyidik seolah kesulitan memanggil Syaiful untuk dimintai klarifikasi. Padahal uang Rp200 juta itu sangat besar bagi saya," pungkas Idris.
Mandeknya laporan Idris menambah sorotan publik terhadap kinerja Satreskrim Polresta Sidoarjo. Keterlambatan penanganan perkara serta minimnya komunikasi penyidik dengan pelapor menimbulkan pertanyaan soal transparansi dan profesionalisme aparat.
Kasus ini menjadi ujian bagi kepolisian untuk membuktikan komitmen mereka dalam memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. (**)