Pimpinan Koperasi Semar Sakti Meninggal, Asset Dijual Istri Muda

oleh : -
Pimpinan Koperasi Semar Sakti Meninggal, Asset Dijual Istri Muda
Karmi menunjukkan bukti asset yang dijual dan dijaminkan di BPR

KABUPATEN BLITAR (Beritakeadilan.com,  Jawa Timur)-Sejumlah anggota koperasi simpan pinjam (KSP) Sri Semar Sakti yang beralamat di Ds Plumbungan, RT 01/RW 04, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar mulai menggali aset koperasi yang diduga dihilangkan Pimpinan Koperasi, berinisial Drt. Konon, sejumlah asset tersebut diwariskan kepada istri muda Drt, berinisial Enw. Dikabarkan, sejumlah asset sudah dijual Enw.

Hal ini Diungkapkan Karmi Mantan Istri Drt. Kerugian KSP Sri Semar Sakti ditaksir sekitar 50 juta per orang dan dana itu tersimpan di KSP tersebut. Tapi ada juga yang dananya di KSP Sri Semar Sakti mencapai 200 juta.

Kerugian itu tidak hanya dialami satu dua orang, tapi mencapai puluhan anggota. Jika ditaksir dana anggota diperkirakan mencapai Rp 11 miliar lebih.

Nahasnya, Drt sudah meninggal dunia pada tahun 2018. Terkesan hilang pula seluruh uang tabungan Anggota KSP Sri Semar Sakti.

Sementara Karmi,  asset miliknya sebelum menikah dengan Drt pun diambil alih dan informasinya sudah dibalik nama atas nama Drt. Surat kepemilikan asset rumah dan sawah milik Karmi kini dikuasai Enw dan disinyalir  dijadikan jaminan hutang di BPR Pahala Pakto Wlingi. Sehingga Saat ini Karmi merasa dirugikan karena dirinya tidak pernah merasa punya hutang. Tetapi Karmi mendapatkan tekanan dari oknum Debt Colector BPR Pahala Pakto Wlingi untuk segera melunasi pinjaman Drt bersama oknum karyawan BPR Pahala Pakto Wlingi, berinisial Nr, warga Dusun Gondang Plumbangan.

"Saat ini, hampir seluruh anggota KSP Sri Semar Sakti bersama-sama berjuang menginginkan uang mereka kembali penuh," ungkap Karmi.

Pihak KSP Sri Semar Sakti sebenarnya telah membuat perjanjian dengan anggota saat mereka menabung. Bunyinya menyatakan "bahwa uang tabungan anggota yang telah ditabungkan di KSP Sri Semar Sakti dan aset atas nama Bapak Drt selaku Ketua KSP akan dijual untuk mengembalikan uang anggota".

"Apabila tidak sesuai dengan perjanjian yang kami buat maka kami bersedia menerima tuntutan hukum yang berlaku. Pernyataan ini kami buat sesuai dengan kesepatan bersama dan dalam keadaan sadar tanpa tuntutan dan paksaan pihak manapun.”

Demikian bunyi perjanjian Ketua KSP Sri Semar Sakti, Drt yang dibuat dan ditanda tangani pada tanggal 29 Juli 2017 disaksikan oleh Suparno sebagai Ketua dan Lin Agustina sebagai Bendahara waktu itu.

Wiwin Dwi Jatmiko Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (LBH CAKRAM) Blitar angkat bicara. "Masalah ini harus terurai biar bisa tertangani. Ini akan menjadi PR kita dan menjadi bahan materi. Saya rasa mereka menjanjikan sesuatu yang bunganya di atas rata-rata bank,” ucap Erwin panggilan akrabnya.

Saat ini Kantor LBH CAKRA TIRTA MUSTIKA Blitar sudah banyak menerima pengaduan dari masyarakat yang menginvestasikan dananya di koperasi yang sekarang gagal bayar. “Seperti kasus Koperasi Sri Semar Sakti, yang tidak sakti lagi,” tukasnya.

Di sisi lain karyawan sudah banyak keluar kerja dari koperasi itu, seperti bendahara dan seketaris itu. Kejadian ini sebenarnya sudah sejak tahun 2018 dengan kata lain kredit macet.

"Ya kita berupaya untuk membantu dan menyelesaikan persoalan ini. Tapi persoalan koperasi simpan pinjam di Kabupaten Blitar ini masih banyak, kalau tidak salah ada puluhan koperasi bermasalah Sesuai data resmi dari dinas koperasi Kabupaten Blitar,” tegas Erwin.

Perwakilan LBH CAKRA TIRTA MUSTIKA Blitar acap kali sukses menangani berbagai kasus perdata dibeberapa koperasi dengan cara mediasi Non Litigasi ini ada dasar pengalamannya.

Pertama, koperasi bertanggungjawab mengembalikan simpanan yang berbentuk tabungan atau simpanan berjangka milik anggotanya atau calon anggota, sekalipun koperasi menderita atau meninggal dunia.

Kedua, koperasi bertanggungjawab membayar bunga terhadap pemilik tabungan atau simpanan berjangka, sekalipun koperasi menderita. (R_win)

banner 400x130
banner 728x90