Tambang Batu Bara Ilegal di IKN Terbongkar, 351 Kontainer Disita Bareskrim di Pelabuhan Tanjung Perak

oleh : -
Tambang Batu Bara Ilegal di IKN Terbongkar, 351 Kontainer Disita Bareskrim di Pelabuhan Tanjung Perak
Bareskrim Polri menyita kontainer berisi batu bara ilegal di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, hasil tambang liar dari kawasan IKN Bukit Soeharto.

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar aktivitas tambang batu bara ilegal yang beroperasi di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Lokasi ini merupakan bagian dari kawasan strategis Ibu Kota Nusantara (IKN) yang seharusnya steril dari aktivitas penambangan liar.

Pengungkapan kasus dilakukan setelah penyidik melakukan pengawasan selama lima hari, tepatnya pada 23–27 Juni 2025. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa batu bara yang ditambang secara ilegal ini dikirim menggunakan kontainer melalui Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT), dan kemudian masuk ke Jawa Timur melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

 Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus pemalsuan dokumen untuk menyamarkan asal usul batu bara. Mereka mengemas batu bara dalam karung, memuatnya ke dalam kontainer, dan melengkapi dokumen seolah-olah berasal dari pemegang izin resmi.

“Illegal mining ini terjadi di kawasan IKN yang menjadi simbol pemerintahan negara. Kami pastikan akan menindak tegas,” tegas Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., Dirtipidter Bareskrim Polri, Kamis (17/7/2025).

Batu bara hasil tambang liar dikumpulkan di gudang penyimpanan (stockroom), dikemas, lalu didistribusikan menggunakan dokumen palsu seperti:

  • Surat keterangan asal barang
  • Hasil verifikasi laboratorium
  • Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu

Tujuan dari manipulasi ini adalah untuk memberikan kesan legal terhadap aktivitas yang sebenarnya ilegal.

Dalam penggerebekan dan proses penyitaan, Bareskrim mengamankan:

  • 351 kontainer batu bara ilegal (248 disita di Surabaya, 103 dalam proses penyitaan di Balikpapan)
  • 9 unit alat berat (2 telah disita, 7 dalam proses hukum)
  • 11 unit truk trailer
  • Puluhan dokumen palsu (shipping instruction, surat pernyataan kualitas barang, hingga izin tambang fiktif)

Penyidik juga telah memeriksa 18 saksi kunci, termasuk pelaku tambang, agen pelayaran, dan ahli dari Kementerian ESDM.

Berdasarkan dua laporan polisi yang diterima, Bareskrim menetapkan tiga tersangka utama:

  1. YH sebagai Penjual batu bara ilegal
  2. CA sebagai Fasilitator dalam proses penjualan
  3. MH sebagai Pembeli dan penjual ulang batu bara ilegal

Ketiganya dijerat Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Penyidik bersama ahli menghitung bahwa negara menderita kerugian:

  • Rp 226 miliar akibat kerusakan lingkungan dan pelepasan karbon
  • Rp 4,2 triliun dari nilai batu bara ilegal yang ditambang sejak 2016 hingga 2025

Kasus ini menjadi perhatian serius karena lokasi tambang ilegal berada di wilayah simbolis negara, yakni Ibu Kota Nusantara. Bareskrim Polri menegaskan akan terus mengawasi dan menindak tegas praktik penambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. (R1F)

 

banner 400x130
banner 728x90