Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Pakis Gunung, 117 Gram Berhasil Diamankan

oleh : -
Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Pakis Gunung, 117 Gram Berhasil Diamankan
Pelaku dan Barang bukti sabu serta timbangan elektrik hasil penggerebekan berhasil diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) -  Komitmen tegas Polrestabes Surabaya dalam memberantas jaringan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial FBS (44), warga Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, berhasil ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba setelah kedapatan menyimpan sabu seberat 117,662 gram di rumahnya.

Penangkapan berlangsung pada Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, tepatnya di Jl. Pakis Gunung Gang 2f, sebuah wilayah padat penduduk yang sempat dihebohkan dengan kehadiran petugas bersenjata lengkap.

Dalam penggeledahan di kediaman tersangka, polisi menemukan 20 poket sabu siap edar dengan berat bervariasi, dua timbangan elektrik, plastik klip kosong, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkoba.

AKBP Suria Miftah, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, menjelaskan bahwa modus yang digunakan adalah sistem ranjau, yakni metode pengiriman narkoba tanpa tatap muka antara pengedar dan kurir.

“Tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari J (DPO), pada Rabu 7 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WIB melalui sistem ranjau di Jl. Raya Tanjung Sari Surabaya,” jelas AKBP Suria, Senin (16/6).

Lebih jauh, FBS mengaku telah dua kali menjalankan perintah dari J—yang kini berstatus buron—untuk menyimpan, membagi, hingga mengirim sabu kepada pembeli. Sebagai kompensasi, FBS diizinkan mengonsumsi sebagian dari barang yang diedarkan.

Dari hasil penangkapan, berikut barang bukti yang diamankan oleh petugas:

20 poket sabu dengan berat mulai dari 0,158 gram hingga 45,430 gram, total 117,662 gram:

  • 3 bendel plastik klip kosong
  • 2 timbangan elektrik
  • 1 scrop plastik
  • 1 dompet oranye
  • 1 HP Samsung A04 warna hitam
  • 1 HP OPPO A16 warna silver

AKBP Suria menegaskan bahwa temuan tersebut merupakan bagian dari upaya serius dalam mengungkap rantai distribusi narkoba yang menyasar pemukiman warga.

“Seluruh barang bukti memperkuat dugaan bahwa tersangka adalah bagian dari jaringan pengedar dengan sistem ranjau. Kami menduga operasi ini sudah berjalan lama secara tersembunyi di tengah lingkungan padat penduduk,” ujarnya.

FBS kini resmi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Aturan tersebut menyatakan ancaman hukuman penjara seumur hidup bahkan hukuman mati, bagi pelaku pengedar narkotika dalam jumlah besar.

Meski FBS telah diamankan, penyelidikan belum berhenti. Polisi kini memburu J, sang pengendali jaringan yang disebut-sebut sebagai pemasok utama dalam sistem ranjau tersebut.

“Kami harap masyarakat turut serta membantu memberikan informasi sekecil apapun terkait aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkoba. Peredaran gelap narkotika adalah musuh bersama,” tegas AKBP Suria.

Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa perang terhadap narkoba tidak akan berhenti. Kolaborasi masyarakat, aparat, dan semua pihak menjadi kunci untuk menutup celah peredaran gelap narkotika yang menyusup hingga ke jantung kota. (R1F)

 

banner 400x130
banner 728x90