Bos Rental Jombang Tertipu Jasa Tukar Uang

KABUPATEN JOMBANG (beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Della Achmad Arystyawan (30), seorang bos rental mobil asal Jombang, menjadi korban penipuan jasa penukaran uang baru untuk Idul Fitri 2025 dengan total kerugian Rp 32,5 juta.
Penipuan ini dilakukan oleh temannya, Putri Wardani (32), yang mengaku sebagai pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jombang. Putri menawarkan jasa penukaran uang baru tanpa biaya tambahan melalui media sosial, yang membuat Della tergiur untuk menukarkan uang Rp 22 juta dalam pecahan kecil.
Della awalnya mentransfer uang muka Rp 10,5 juta, kemudian kembali mentransfer Rp 16,5 juta setelah Putri menawarkan penambahan kuota. Namun, uang baru yang dijanjikan tidak pernah diterima. Putri terus mengulur waktu dan bahkan meminta tambahan Rp 7 juta, yang akhirnya hanya diberikan Rp 5,5 juta oleh Della.
Setelah beberapa kali mengingkari janji, Putri menghilang dan memblokir kontak Della. Merasa ditipu, Della melaporkan kejadian ini ke Polres Jombang. Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono mengonfirmasi bahwa laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh penyidik. (sumber: detikjatim)