Polres Lamongan

Pengedar Sabu 3,88 Gram Diringkus Polisi

oleh : -
Pengedar Sabu 3,88 Gram Diringkus Polisi
Ilustrasi Barang-bukti Narkoba.

LAMONGAN (BeritaKeadilan.com) - Kasat Narkoba Polres Lamongan, AKP Teguh Triyo Handoko, membekuk pengedar sabu kelas kakap dengan barang bukti 3,88 gram sabu sabu.

Tersangka adalah Agus Cahyono (34) warga Dusun Juwet RT 001/RW 002, Desa Deketagung, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, selaku pemilik narkotika jenis sabu seberat 3,88 gram.

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan Satresnarkoba Polres Lamongan kemarin sore, Jumat 14 Maret 2025, sekitar pukul 17.45 WIB,” terang Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M.Hamzaid, Sabtu (15/03/2025).

Lokasi TKP penangkapan, lanjut Hamzaid, dilakukan di dalam rumah di Dusun Delik, Desa Pengumbulannadi, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.

Barang Bukti (BB) yang berhasil disita dari tersangka berupa 19 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 3,88 gram, sobekan tisu warna putih, 1 pack plastik klip, 2 sekrop sedotan.

Kemudian 1 buah dompet warna hitam, 20 potongan sedotan warna putih,1 buah imbangan digital, 1 buah kotak warna biru dan 1 buah HP VIVO Y18 warna hitam.

Hamzaid menjelaskan, kronologis kejadian, awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering menggunakan narkotika jenis sabu, sehingga petugas Satreskoba Polres Lamongan melakukan penyelidikan secara intensif terhadap kegiatan tersangka.

“Tidak lama kemudian mendapat informasi valid bahwa tersangka berada di sebuah rumah di Dusun Delik, Desa Pengumbulannadi, Kecamatan Tikung, sedang membawa sabu, maka petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan kepada pelaku,” bebernya.

Petugas menemukan barang bukti seperti diatas. Setelah ditunjukkan pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya pelaku berikut barang buktinya dibawah petugas Unit II Satreskoba Polres Lamongan guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, tersangka bakal diterapkan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.

LAMONGAN (BeritaKeadilan.com) - Kasat Narkoba Polres Lamongan, AKP Teguh Triyo Handoko, membekuk pengedar sabu kelas kakap dengan barang bukti 3,88 gram sabu sabu.

Tersangka adalah Agus Cahyono (34) warga Dusun Juwet RT 001/RW 002, Desa Deketagung, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, selaku pemilik narkotika jenis sabu seberat 3,88 gram.

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan Satresnarkoba Polres Lamongan kemarin sore, Jumat 14 Maret 2025, sekitar pukul 17.45 WIB,” terang Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M.Hamzaid, Sabtu (15/03/2025).

Lokasi TKP penangkapan, lanjut Hamzaid, dilakukan di dalam rumah di Dusun Delik, Desa Pengumbulannadi, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.

Barang Bukti (BB) yang berhasil disita dari tersangka berupa 19 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 3,88 gram, sobekan tisu warna putih, 1 pack plastik klip, 2 sekrop sedotan.

Kemudian 1 buah dompet warna hitam, 20 potongan sedotan warna putih,1 buah imbangan digital, 1 buah kotak warna biru dan 1 buah HP VIVO Y18 warna hitam.

Hamzaid menjelaskan, kronologis kejadian, awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering menggunakan Narkotika jenis sabu, sehingga petugas Satreskoba Polres Lamongan melakukan penyelidikan secara intensif terhadap kegiatan tersangka.

“Tidak lama kemudian mendapat informasi valid bahwa tersangka berada di sebuah rumah di Dusun Delik, Desa Pengumbulannadi, Kecamatan Tikung, sedang membawa sabu, maka petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan kepada pelaku,” bebernya.

Petugas menemukan barang bukti seperti diatas. Setelah ditunjukkan pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya pelaku berikut barang buktinya dibawah petugas Unit II Satreskoba Polres Lamongan guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, tersangka bakal diterapkan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.

(red)

banner 400x130
Paralegal