Kades Sidomukti Resmi Dijebloskan Penjara, Camat Lamongan Kota Belum Ada Respon Terkait Pj
KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) - Kekosongan jabatan akibat ditahannya Kepala Desa (Kades) Sidomukti berinisial ES yang berstatus Kades aktif, hingga kini belum direspon pihak Kecamatan.
Camat Lamongan Kota, Agus Hendrawan, saat dimintai tanggapan perihal kekosongan jabatan tersebut apakah secepatnya akan diisi oleh Pj, beliau belum menjawab pesan WhatsApp wartawan beritakeadilan com, hingga berita ini ditayangkan
www.beritakeadilan.com mencoba berusaha menghubungi melalui sambungan seluler, namun tetap tidak ada jawaban, padahal handphone beliau aktif berdering. Ada apa sebenarnya ?.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan, Joko Raharto menyatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tentunya akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, agar penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” ucap Joko Raharto saat dihubungi, Kamis (26/12/2024).
Ditanya, kapan kekosongan jabatan Kades Sidomukti itu akan diisi Pj ?. Joko belum memberi jawaban.
Diketahui, Kades Sidomukti ES dijebloskan ke penjara karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pungutan liar (pungli) kepengurusan administrasi sertifikat tanah sebesar Rp210 juta kepada warganya sendiri.
Modus yang digunakan oleh tersangka ES kades aktif ini, adalah dengan meminta uang sebesar Rp210 juta kepada korban HB sebagai biaya administrasi untuk pengurusan tanah.
Dalam perkara ini, Penyidik Unit Tipikor Polres Lamongan juga sudah memeriksa secara maraton seluruh perangkat desa Sidomukti beserta saksi untuk dimintai keterangannya.
(Edi)