Kasi Pidsus Kejari Lamongan Pelimpahan Tahap II Dugaan Korupsi Desa Sidomukti

KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) - Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan melimpahkan tahap dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Desa Sidomukti Kecamatan Lamongan Kota, berinisial ES.
Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengurusan surat atau sertifikat tanah senilai Rp 210 juta tersebut diserahkan hari ini, Senin (10/3/2025).
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lamongan, Anton Wahyudi mengatakan, berkas perkara tahap dua tersangka ES kades Sidomukti dari penyidik Polres Lamongan sudah diterima.
"Kami telah menerima berkas perkara tahap dua tersangka ES, terkait tindak pidana korupsi ini beserta barang bukti berupa 51 dokumen dan uang tunai sebesar Rp 210 juta," ujar Anton.
"Tersangka ES ditahan 20 hari ke depan di Lapas Lamongan. Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," imbuhnya.
Anton menjelaskan, tersangka ES terancam kurungan penjara 5 tahun atau lebih, pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP.
Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, menjelaskan bahwa pihaknya menerima surat dari Kejaksaan Negeri Lamongan yang menyatakan bahwa berkas perkara sudah lengkap.
"Alhamdulillah, kemarin kami menerima surat dari Kejaksaan yang menyatakan berkas perkara ini sudah lengkap. Hari ini kami melaksanakan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti. Proses penyerahan tersangka berlangsung secara virtual melalui Zoom, karena tersangka ES tidak bisa hadir langsung karena kondisi kesehatannya," kata AKP Rizky.
Ia memaparkan kronologi kasus ini, bermula dari korban HB (57), warga Gresik, yang memiliki dua bidang tanah di Desa Sidomukti. Korban berencana menjual tanah tersebut kepada pengembang perumahan di Kabupaten Lamongan. Namun, karena surat tanah yang dimiliki masih berupa petok C, korban membutuhkan bantuan untuk mengurus legalitas tanah tersebut agar bisa dijadikan sertifikat resmi.
Korban kemudian menghubungi Kepala Desa Sidomukti, ES, untuk meminta bantuan dalam pengurusan surat tanah. ES menyanggupi permintaan korban dengan syarat meminta uang jasa sebesar Rp 210 juta. Korban yang membutuhkan bantuan segera setuju untuk mentransfer uang tersebut melalui beberapa tahapan transfer ke rekening Bank BCA milik tersangka.
Setelah menerima laporan, Unit Tipikor Polres Lamongan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Mereka memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan dokumen penting. Dalam proses penyidikan, sebanyak 17 saksi telah diperiksa dan dua orang ahli bidang pidana turut dihadirkan. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 210 juta, sebuah telepon seluler iPhone, dan 20 dokumen terkait proses pendaftaran tanah milik keluarga korban.
AKP Rizky mengungkapkan bahwa tersangka ES awalnya berdalih bahwa uang tersebut akan digunakan untuk kas Desa. Namun, setelah dilakukan pendalaman, terbukti uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
"Modus yang digunakan oleh ES adalah meminta uang sebesar Rp 210 juta dari korban sebagai biaya administrasi untuk pengurusan tanah. Tersangka hanya mau menandatangani 20 dokumen yang diperlukan setelah korban mentransfer uang tersebut," tuturnya.
Sementara itu,.Kepala Puskesmas Lamongan, dr. Masyumi, menyatakan, pihaknya melakukan skrining kesehatan terhadap tersangka dan hasilnya menunjukkan bahwa ES terinfeksi TBC. Meskipun sempat ada penolakan pengobatan, akhirnya pengobatan dilakukan dengan persetujuan keluarga pada 13 Februari 2025.
"Kami terus memberikan pengobatan kepada Pak ES, dan kondisinya saat ini cukup stabil. Pengobatan akan dilanjutkan dengan tahapan intensif selama dua bulan, diikuti tahap lanjutan selama empat bulan, perawatan pengobatan tersebut dilakukan di Lapas Lamongan," ungkap dr Masyumi.
(Edi)