Polres Tuban Diduga Melanggar Kode Etik Jika Salah Tangkap dan Lepas Truck BB Karena Tidak Memenuhi Unsur Pidana

KABUPATEN TUBAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) - Raibnya satu unit truck Barang Bukti (BB) yang diduga sarana pengangkut BBM solar subsidi dengan nomor polisi (nopol) S 9448 HH bulan lalu yang diamankan Polres Tuban, semakin memanas dan menjadi perbincangan publik hingga kepelosok Desa dan menuai kontroversi dari semua kalangan.
- BACA: Polres Tuban Amankan Truck Pengangkut Solar Subsidi dari SPBU Minohorejo
- BACA: Polres Tuban Dinilai Tak Transparan, Ketua GMBI Wilter Jatim Angkat Bicara
- BACA: Polres Tuban Diduga Lepas Satu Unit Truck Barang Bukti Pengangkut Solar Subsidi
Situasi ini membuat Wakil Rakyat Tuban, Politisi senior dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Miyadi turut angkat bicara tentang raibnya BB truck yang bermuatan BBM solar subsidi yang diduga dilepas Polres Tuban.
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Tuban, Miyadi saat dikonfirmasi www.beritakeadilan.com melalui telepon WA (WhatsApp) (18/02/2025), menyatakan bahwa proses yang dilakukan pihak Polres Tuban belum transparan, sehingga BB yang sudah diamankan mendadaak tidak ada. Segala sesuatu yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam rangka untuk menindak kejadian-kejadian dan kejahatan dimasyarakat, Miyadi minta untuk terbuka dan transparan dan tidak usah ditutup-tutupi.
"Kalau memang buktinya belum begitu kuat pihak Polres Tuban juga berhak untuk melepaskan BB tersebut. Pada intinya Polres Tuban seharusnya lebih transparan dan terbuka supaya tidak menjadi kontrovesi," ucap Miyadi melalui WhatsApp.
Data yang diperoleh www.beritakeadilan.com, Selasa (18/02/2025), mendapatkan kabar sebagai bentuk klarifikasi dari Kasat Reskrim Polres Tuban dengan isi sebagai berikut :
Perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar yang dilakukan oleh Sdr MJN:
- Menurut hasil pemeriksaan keterangan para saksi bahwa BBM jenis Solar tersebut digunakan untuk HIPPA di wilayah Kecamatan Plumpang;
- Berdasarkan keterangan ahli bahwa perkara tersebut tidak memenuhi unsur Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan terkait HIPPA diatur dalam perpres nomor 191 tahun 2014;
- Perkara tesebut telah dihentikan proses penyidikannya dan barang bukti telah dikembalikan.
Dikutip dari media online data-fakta.com/kontroversipublik yang diunggah pada tanggal (18/02/2025).
Terpisah, menurut pakar Hukum Subari.S.Sy, Kamis (20/02/2025) fenomena yang terjadi dilingkungan Polres Tuban ketika merujuk pada persoalan tidak memenuhi unsur pidana dan lain sebagainya maka dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar kode etik, lantaran Polres Tuban telah salah tangkap.
"Semestinya pihak-pihak yang dirugikan tersebut dapat melaporkan pihak Polres Tuban kepada PROPAM atau Polda Jatim karena ini pelanggaran kode etik,"terang Subari.
Sedangkan, menurut keterangan yang didapat dari media data-fakta.com/kontroversipublik pihak polres Tuban beralibi bahwa kendaraan tersebut sedang mengangkut bahan bakar untuk keperluan HIPPA, sehingga kerugian materiel yang ditimbulkan akibat salah tangkap tersebut akan berdampak semakin besar terhadap sektor pertanian yang operasinya bergantung dari BBM yang diangkut truck yang telah ditangkap dan ditahan untuk jangka waktu tertentu.
Reporter: (Iwn)