Polres Tuban Diduga Lepas Satu Unit Truck Barang Bukti Pengangkut Solar Subsidi

oleh : -
Polres Tuban Diduga Lepas Satu Unit Truck Barang Bukti Pengangkut Solar Subsidi
Dok foto: istimewa

KABUPATEN TUBAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) - Pasca ramainya pemberitaan dibeberapa media on-line bulan Januari tepatnya pada tanggal (20/1/2025) yang mengabarkan bahwa adanya dugaan ilegal buying di jalan raya Semarang Surabaya, kini menjadi sorotan publik. Rumor yang telah beredar luas mengabarkan, bahwa truck yang bermuatan BBM jenis solar bersubsidi sebagai barang bukti (BB) telah dilepaskan oleh pihak Polres Tuban.

Hal ini dapat dikategorikan sebagai tindakan yang kontradiktif dengan komentar atau pemberitaan media lokal seblumnya. Dimana dalam pemberitaan tersebut Miyadi, mantan ketua DPRD Tuban menyampaikan, bahwa jika memang terbukti, politisi senior dari PKB Tuban itu meminta, agar siapapun yang terlibat dalam perkara tersebut ditindak tegas. Baik SPBU yang diduga memasok maupun pemilik BBM yang diduga subsidi tersebut, dikutip dari ronggo.id yang diunggah (23/1/2025).

“Semua yang terlibat, harus ditindak tegas,” ujar Miyadi, Kamis (23/1/2025).

Namun menurut informasi yang beredar luas, justru Polres Tuban melakukan hal yang sebaliknya lantaran telah melepaskan truck yang bermuatan BBM solar jenis subsidi tersebut yang ditahan sebelumnya sebagai barang bukti.

Lebih lanjut, untuk mengetahui kabar yang beredar www.beritakeadilan.com mengonfirmasi Kanit Tipidter Polres Tuban, Iptu I Made Riandika Darsana melalui pesan WhatsApp singkat namun pihaknya belum bersedia menjawab, Senin (17/02/2025).

Disisi lain, menurut informasi salah satu warga yang berinisial Bisri ( nama samaran) mengatakan bahwa satu unit truck yang bermuatan solar subsidi tersebut yang telah ditahan oleh Polres Tuban sebelumnya memang telah dilepaskan sekitar hari Kamis atau Jum'at, tertanggal 13-14 Februari 20025.

"Ya mas saya mendapat kabar bahwa unit truck yang diduga bermuatan BBM solar subsidi tersebut dilepaskan hari kamis kalau gak Jum'at," ucap Bisri nama samaran kepada www.beritakeadilan.com, Senin (17/02/2025).

Reporter: (Iwn)

banner 400x130
Paralegal