Dikabarkan Ada 29 Toko Jual Arak Bali di Banyuwangi Dikoordinir LS

Hari ini, Aliansi Rakyat Banyuwangi Menggugat Rencana Menggelar Unjuk Rasa

oleh : -
Hari ini, Aliansi Rakyat Banyuwangi Menggugat Rencana Menggelar Unjuk Rasa
banner 970x250

KABUPATEN BANYUWANGI (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)- Hari ini, Kamis (23/01/2025), Aliansi Rakyat Banyuwangi Menggugat rencana menggelar aksi unjuk rasa di Polresta Banyuwangi, Kantor Bupati Banyuwangi dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi. Hal ini diketahui dari beredarnya Surat Aliansi Rakyat Banyuwangi Menggugat perihal Pemberitahuan Aksi Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang ditanda tangani Eko Wijiono sebagai Penanggung Jawab Umum.

Didalam surat tersebut, menyebutkan bahwa aksi itu adalah penyampaian pendapat dimuka umum perihal adanya situasi Darurat Minuman Beralkohol dan sikap penegak hukum yang terkesan tebang pilih dalam penindakannya, sebagaimana azas persamaan dihadapan hukum. "Kami tekankan agar distributor, sub distributor, pengecer, penjual langsung terkhusus tempat hiburan malam dan tempat karaoke yang menjual minuman beralkohol tidak dilengkapi dengan izin untuk segera ditindak," kutipan surat yang ditanda tangani Eko Wijono.

Sementara itu, informasi yang didapat www.beritakeadilan.com menyebutkan bahwa, selama ini peredaran minuman keras (miras) jenis arak bali tanpa ijin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) beredar luas di Kabupaten Banyuwangi. Bahkan miras jenis arak bali tanpa cukai sudah berlangsung lama tanpa ada tindakan tegas dari instansi terkait mapun aparat penegah hukum di wilayah Kabupaten Banyuwangi.

Adapun informasi yang didapat www.beritakeadilan.com ada sekitar 29 toko yang bahkan dikabarkan sekarang mencapai 40 toko diduga jual miras jenis arak di Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Jember, diantaranya di:

  1. Blimbingsari, Kecamatan Rogojampi
  2. Jalan Nuri, Sumberberas, Kecamatan Muncar
  3. Jalan Raya Jember, Dadapan, Kecamatan Kabat
  4. Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Rogojampi
  5. Gitik, Kecamatan Rogojampi
  6. Jalan Banyuwangi, Benculuk, Kecamatan Cluring
  7. Jalan R.A. Kartini, Jajag, Kecamatan Gambiran
  8. Jajag, Kecamatan Gambiran
  9. Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran
  10. Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran
  11. Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran
  12. Jalan Raya Lijen, Olehsari, Kecamatan Glagah
  13. Jalan Banyuwangi Situbondo, Klatak, Kecamatan Kalirupo
  14. Jalan Diponegoro, Kecamatan Gambiran
  15. Jalan Aruji Karta Winata, Gendoh, Kecamatan Sempu
  16. Jalan Raya Jember, Dadapan, Kecamatan Kabat
  17. Karangsari, Kecamatan Sempu
  18. Jalan K.H. Wahid Hasyim, Genteng Kulon, Kecamatan Genteng
  19. Kebaman, Kecamatan Srono
  20. Jalan K.H. Wahid Hasyim, Penganjuran, Kecamatan Banyuwangi
  21. Blambangan, Kecamatan Muncar
  22. Kecamatan Tegaldlimo
  23. Jalan Plengkung Indah, Kedungasri, Kecamatan Tegaldlimo
  24. Jalan Raya Wringinpitu, Kecamatan Tegaldlimo
  25. Jalan Raya Patoman, Blimbingsari, Kecamatan Rogojampi
  26. Kecamatan Sempu
  27. Jalan Brawijaya, Kecamatan Purwoharjo
  28. Jalan Joyoboyo, Kecamatan Kalipuro
  29. dan lain lain

Dugaan maraknya peredaran arak bali di Banyuwangi ini dikoordinir seorang wanita berinisial LS bersama suaminya dengan omset rata-rata sekitar Rp. 1,5 milyar per bulan. Selain mengkoordinir toko miras jenis arak bali, LS yang disinyalir dekat sekali dengan sejumlah oknum aparat penegak hukum serta instansi terkait dengan bebas membuka tempat hiburan malam tanpa dilengkapi ijin di Kabupaten Banyuwangi. Bahkan dikabarkan, sejumlah toko yang menjual arak bali tersebut menempelkan ijin yang didownload dari Online Single Submission (OSS) diduga palsu. (red)

 

   

banner 400x130
banner 728x90