Lanjutan Sidang KKEP, Polri Jatuhkan Sanksi PTDH Bagi AKBP MEY
JAKARTA SELATAN (Beritakeadilan.com, DK Jakarta) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam menegakkan kode etik dan disiplin anggotanya. Hal ini disampaikan oleh Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam doorstop di depan lobby Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (02/01/2025).
Pada momen ini, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko merinci hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh AKBP MEY. Sidang yang berlangsung pada Selasa (31/12/2024) dan Kamis (02/01/2025) di Mabes Polri menyatakan AKBP MEY terbukti melakukan pelanggaran etik berupa dugaan pemerasan terhadap sejumlah penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, baik warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI). Dalam aksinya, AKBP MEY diduga meminta uang sebagai imbalan untuk pembebasan mereka yang diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Komisi KKEP yang dipimpin Wairwasum Polri, Irjen Pol. Yan Sultra Indrajaya memutuskan bahwa perbuatan AKBP MEY merupakan pelanggaran berat.
"Pelanggar dikenakan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama enam hari, serta pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.
Meski telah dijatuhkan sanksi PTDH, AKBP MEY menyatakan banding terhadap putusan tersebut. Namun, Polri memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Polri berkomitmen untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat dengan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya," tegas Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.
Kompolnas yang diwakili Arief Wicaksono dan Choirul Anam turut mengapresiasi langkah tegas Polri.
"Keputusan ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan publik," kata Arief Wicaksono.
Dengan putusan ini, Polri berharap dapat terus memperbaiki citra institusi dan memberikan kepastian bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan keadilan.
M.NUR