Lelang Tertutup Berimbas Penutupan Tambangan Tradisional Penyeberangan Oleh Warga Mojo Kadungrejo Bojonegoro

oleh : -
Lelang Tertutup Berimbas Penutupan Tambangan Tradisional Penyeberangan Oleh Warga Mojo Kadungrejo Bojonegoro
Dok foto: Warga yang menutup tambangan tradisional dukuh mojo desa Kadungrejo Bojonegoro
banner 970x250

KABUPATEN BOJONEGORO (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) - Tambangan tradisional perahu Dukuh Mojo, Desa Kadungrejo, Kecamatan Baureno, Bojonegoro Jawa Timur ditutup warga secara total pada hari, Sabtu 14 Desember 2024, lantaran warga Dusun Mojo tidak terima lelang secara tertutup yang dialksanakan oleh Kepala Desa.  

Menurut informasi, dari salah satu warga Dukuh Mojo yang enggan disebut namanya mengatakan kepada wartawan, kalau mau dilelang seharusnya ada pemberitahuan secara tertulis atau secara lisan.

"Memang benar mas tambangan ditutup oleh warga Dusun Mojo, karena waktu melakukan lelang kades tidak mengkonfirmasi/memberi tahukan kepada warga Dukuh Mojo secara tertulis/secara lisan," ungkap warga. 

Lebih Lanjut, warga Dukuh Mojo juga menyampaikan bahwa pada hari rabu malam kemarin, mereka sudah mendatangi rumah Kades dan mengkonfirmasi terkait tambang tradisonal perahu yang sudah dilelang dengan metode sistem tertutup.

Dok foto : Warga Dukuh Mojo saat melakukan penutupan tambangan.

Warga meminta tambang harus di lelang ulang secara terbuka dan masyarakat memberikan waktu 3 hari, ternyata tidak ada jawaban maka warga Dukuh Mojo memutuskan untuk menutup tambangan tersebut.

"Kami sudah datang kerumah kades hari Rabu malam mas dan kades sudah tak kasih jeda waktu tiga hari, tapi ternyata kades tidak merespon dan ahkirnya pertambangan harus diitutup," jelas warga. 

Sedangkan, kebijakan Kades yang lama Bambang Suwanto dua tahun sebelum purna, mengatakan bahwa aset tambangan ini di serahkan sepenuhnya ke pedukuhan Mojo.

Sementara itu, Ketua BPD Wahyudi, juga mengatakan kepada warga Dukuh Mojo bahwa katanya di era kades yg baru ini sudah ada perubahan 50% masuk desa dan 50% masuk dukuhan, warga menanyakan sejak kapan aturan ini di rubah.

Ironisnya lagi, Kepala Desa Kadungrejo Selamet Riyanto, saat akan melakukan lelang tidak pernah memberitahukan ke warga Dukuh Mojo hingga warga merasa geram dengan ulah kades tersebut.

"Saya merasa geram dengan tingkah kades mas karena masih kurang transparan dan saat ini harga lelang bisa mencapai 40 juta, sampai 50 juta mas bahkan bisa lebih," imbuh warga Dukuh Mojo.

Sebagai pihak yang dianggap bertanggungjawab terkait insiden ini, Kepala Desa Kadungrejo, Selamet Riyanto, saat di konfirmasi www/beritakeadilan.com minggu, 15 Desember 2024 melalui telfon WhatsApp miliknya, menjawab bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi dan mengumpulkan kembali masyarakat Dukuh Mojo.

"Hari ini jam 14.00 saya akan mengumpulkan warga Dukuh Mojo untuk musyawarah kembali terkait penutupan tambangan yang ada di Dukuh Mojo," kata Selamet Riyanto.

Pengelolaan aset desa seharusnya dilaksanakan secara transparan dan terbuka sesuai dengan UU No 14 Th 2008 dan PP 71 Th 2000 tentang keterbukaan informasi publik. Sehingga konflik internal didalam pemrintahan desa dapat diminimalisir.

Reporter: (Iwan)

banner 400x130
banner 728x90