Pelaku Pembunuh Satu Keluarga di Kediri Adalah Resedivis dan Terancam Hukuman Mati
KABUPATEN KEDIRI (Beritakeadilan, Jawa Timur) – Tersangka pelaku pembunuhan satu keluarga di kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri dalam kurun waktu kurang dari 24 jam berhasil di bekuk oleh jajaran Polres Kediri, tersangka berinisial Y (35th) merupakan adik kandung Kristina (korban).
Gegara sempat melawan saat dibekuk aparat, terpaksa polisi menghadiahi timah panas di kedua kakinya. Dengan kondisi terpincang-pincang, Y diseret menuju Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Kediri untuk press release pada hari Jumat (06/12/2024) siang.
Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, bila pelaku berhasil diamankan di Lamongan.
“Motif yang melatarbelakangi kejadian sadis itu ialah tersangka sakit hati sebab tidak diberikan pinjaman uang oleh sang kakak kandung (Kristina-red),” ungkapnya.
“Lalu, tersangka meminta tolong juga tidak dibantu dan merasa sakit hati karena korban diduga mengusir orang tuanya yang mau nikah lagi,” kata AKBP Bimo.
Selanjutnya, AKBP Bimo membeberkan kronologi tragis bermula ketika pada hari minggu (01/12/2024), tersangka sempat mengunjungi korban untuk meminta tolong, namun tidak ditanggapi.
“Keesokan harinya pada Selasa (02/12/2024) tersangka datang kembali dari Wates dengan berjalan kaki menuju ke rumah korban dan mengeksekusi korban dengan menggunakan palu sebanyak tiga kali pada rabu pagi 03.00 dinihari,” terangnya
“Pukul 05:00 wib, dia meninggalkan TKP dengan membawa barang bukti yaitu mobil avanza warna silver, beberapa HP, tas dan barang-barang lainnya yang menjadi milik korban,” sambung Kapolres Kediri
Akibatnya, para korban meninggal dunia dengan trauma akibat benda tumpul dan meninggal dunia.
“Kini tersangka dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.l,” Tandas AKBP Bimo Arianto.
Pelaku, sudah menikah dan dikaruniai seorang anak, namun saat ini sudah bercerai sebab tersangka tidak memiliki penghasilan tetap untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dan diketahui pelaku merupakan seorang residivis jambret. (*)
Reporter : Dedy Luqman Hakim