Kejari Lamongan Periksa 41 Saksi Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi RPH Unggas Senilai Rp 6 Milyar
KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan, Jawa Timur) - dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Kabupaten Lamongan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Dana Alokasi Khusus (APBD DAK) tahun 22 terus bergulir ada 41 saksi yang sudah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri ( Kajari) Lamongan," Kamis (21/11/2023).
Pembangunan proyek yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 6 (enam) milyar tersebut, yang pekerjaannya telah melibatkan CV Fajar Kresna, dengan nilai kontrak 4 (empat) milyar, diduga adanya penyelewengan anggaran.
Proyek RPHU Lamongan ini sendiri adalah bagian dari upaya modernisasi fasilitas pemotongan unggas yang dilengkapi dengan sistem cangih dan diklaim sebagai terbaik di Indonesia namun kini justru tercium dengan adanya dugaan korupsi sehingga berpotensi rugikan uang negara.
Dalam perkembangan terbaru, pihak Kejaksaan Negeri Lamongan telah memanggil Wahyudi, mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan, untuk menjalani pemeriksaan.
Wayudi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lamongan, diperiksa oleh Kejari sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pekerjaan proyek pembangunan gedung ini.
"Ya, benar, saat ini pihaknya sudah memeriksa lebih dari 40 saksi terkait proyek ini. “Sampai saat ini, sudah ada 41 saksi yang kami periksa terkait pembangunan gedung tersebut,” terang Anton Wayudi Kasi Pidsus Kejari Lamongan saat dikonfirmasi www.beritakeadilan.com.
Anton mengatakan Penyidik Kejaksaan juga akan bekerja sama dengan Kantor Akuntan Publik untuk menghitung secara rinci dugaan kerugian negara dalam proyek pembangunan ini menurutnya proses penyelidikan ini akan terus berlanjut.
"Kami akan memanggil beberapa saksi lagi untuk diperiksa.dan sejumlah pihak yang terlibat dalam pembangunan Gedung RPHU,” ujarnya, memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan.
Menurutnya proyek ini diduga adanya penyimpangan anggaran untuk itu Penyidik Kejaksaan Negeri Lamongan menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi.
"Semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran proyek RPHU akan dimintai keterangan. setelah pemeriksaan saksi-saksi yang ada, tentunya akan ada tambahan saksi-saksi lain yang diperiksa," tandasnya
(Edi)