Dugaan Korupsi Pembangunan RPH Unggas, Kejari Lamongan Sudah Periksa Dua Kali Eks Kadis Peternakan dan Tak Ditahan

oleh : -
Dugaan Korupsi Pembangunan RPH Unggas, Kejari Lamongan Sudah Periksa Dua Kali Eks Kadis Peternakan dan Tak Ditahan
Niki foto kantor kejaksaan Negeri Lamongan
banner 970x250

KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan, Jawa Timur) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan memanggil mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Wayudi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lamongan.

Pemanggilan Wayudi tersebut atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Rumah Potong Hewan Unggas ( RPHU) yang menelan anggaran 6 milyar melalui APBD DAK tahun 2022. yang pekerjaannya melibatkan CV Fajar Krisna dengan nilai kontrak Rp 4 milyar kini mencuat. Setelah muncul dugaan adanya penyelewengan anggaran.

Niki seng pembangunan RPH Unggas LamonganNiki seng pembangunan RPH Unggas Lamongan

Dalam perkembangan terbaru, pihak Kejari Lamongan sudah dua kali melakukan pemeriksaan terhadap Wahyudi namun belum mendapat Rompi Merah. Ia diperiksa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek pembangunan gedung ini sebagai saksi.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, membenarkan bahwa Wahyudi sudah dua kali dipanggil untuk diperiksa terkait kasus ini.

“Ya, benar, yang bersangkutan sudah kami panggil minggu kemarin dan minggu ini. Dua kali untuk agenda yang berbeda,” ungkap Anton Wayudi kasi pinsus Kejari Lamongan saat di konfirmasi www Beritakeadilan com.

Anton menjelaskan bahwa Wahyudi diperiksa seiring dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran proyek yang dikerjakan oleh CV Fajar Krisna. 

Sejak penyelidikan dimulai, Kejaksaan Negeri Lamongan telah memeriksa lebih dari 40 saksi terkait proyek ini. “Sampai saat ini, sudah ada 41 saksi yang kami periksa terkait pembangunan gedung tersebut,” tambah Anton.

Menurutnya Penyidik Kejaksaan juga bekerja sama dengan Kantor Akuntan Publik untuk menghitung secara rinci dugaan kerugian negara dalam proyek yang seharusnya dapat meningkatkan fasilitas peternakan di Lamongan.

“Proses penyelidikan ini akan terus berlanjut. Minggu ini, kami akan memanggil beberapa saksi lagi untuk diperiksa. Kami mohon bersabar, karena kami masih memintai keterangan dari sejumlah pihak yang terlibat dalam pembangunan Gedung RPHU,” ujarnya

Proyek pembangunan gedung RPHU ini telah menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat karena adanya dugaan penyimpangan anggaran. Penyidik Kejaksaan Negeri Lamongan menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi yang terlibat.

“Setelah pemeriksaan saksi-saksi yang ada, tentunya akan ada tambahan saksi-saksi lain yang diperiksa. Semuanya sudah melalui urutan yang jelas,” tandasnya

(Edi)

banner 400x130
banner 728x90