Polres Lamongan Bongkar Praktik Prostitusi di Rumah Kost, Mucikari Asal Tikung Lamongan Diamankan

oleh : -
Polres Lamongan Bongkar Praktik Prostitusi di Rumah Kost, Mucikari Asal Tikung Lamongan Diamankan
Foto: Ilustrasi prostitusi online
banner 970x250

KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan, Jawa Timur) - Seorang mucikari berinisial MAR alias Alex (21) ditangkap Tim Opsnal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Satreskrim Polres Lamongan, pada Jumat (15/11/2024).

Pria asal Dusun Kalianyar, Desa Kelolarum, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan itu diamankan lantaran membuka praktik prostitusi di sebuah rumah kost yang berada di Desa Paji, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan.

“Iya benar, telah ada penangkapan seorang mucikari berinisial MAR di rumah kost wilayah Desa Paji Kecamatan Pucuk,” terang Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, Jumat (15/11) malam.

Pengungkapan ini, kata Hamzaid, semula sekitar pukul 19.00 WIB, Unit Opsnal Satreskrim Polres Lamongan yang sedang melaksanakan patroli rutin dalam rangka satgas TPPO di wilayah Kecamatan Pucuk menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan praktik prostitusi dan tindak pidana perdagangan orang di rumah kost milik H. Lia yang berlokasi di Desa Paji.

Berbekal informasi tersebut, lanjut Hamzaid, sekitar pukul 23.30 WIB, petugas satgas TPPO Polres Lamongan segera melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di lokasi.

“Dalam penggerebekan tersebut, Tim Satgas TPPO Polres Lamongan berhasil mengamankan satu pasangan bukan suami istri secara sah, dengan identitas perempuan berinisial LS (25) Kabupaten Lamongan dan laki-laki berinisial AFF (30) asal Madiun yang sedang berada di dalam kamar kost,” ungkap Hamzaid.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa AFF sebelumnya telah memesan jasa atau boking wanita melalui seorang mucikari yang dikenal dengan nama Alex yang sebelumnya menawarkan perempuan melalui aplikasi Twitter dan kemudian melakukan komunikasi lebih lanjut dengan AFF melalui WhatsApp untuk memesan wanita.

“Kemudian oleh Alex dicarikan perempuan dengan tarif Rp 500 ribu. Kemudian mereka sepakat dengan tarif sebesar Rp 500 ribu tersebut,” beber Hamzaid.

Setelah melakukan kesepakatan, Alex membawa AFF ke rumah kost yang terletak di Desa Paji, Kecamatan Pucuk, tempat LS menunggu. Di kamar yang sudah disediakan tersebut, kemudian AFF dan LS bermain hubungan layaknya suami istri.

“Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan satu pasangan mesum, setelah dilakukan interogasi dan mereka mengakui perbuatannya. Keterangan dari mereka mengarah pada mucikari Alex, yang ternyata tidak jauh dari lokasi kejadian. Alex kemudian diamankan saat sedang duduk di sebuah warung kopi tidak jauh dari tempat kejadian,” ucap Hamzaid.

Saat dimintai keterangan, Alex mengakui perbuatannya sebagai perantara dalam transaksi prostitusi tersebut. Setelah semua pihak yang terlibat diamankan, petugas membawa mereka bersama barang bukti ke Polres Lamongan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian berupa berupa satu kondom bekas pakai, tiga unit handphone, uang tunai sebesar Rp 800 ribu dan satu buah bra warna hitam di kamar kost tersebut,” tandasnya

(Edi)

banner 400x130
banner 728x90