Diduga Terima Fee Pembagian Waris, Kades dan Carik Desa Suru Panggil Keluarga Ahli Waris Guna Klarifikasi
KABUPATEN BLITAR (Beritakeadilan, Jawa Timur) - Oknum Kepala Desa (Kades) bernama Sobiah diduga kuat ikut campur atas permohonan ahli waris dari Mbah Tumilah atas sebidang tanah yang di sinyalir masuk plotingan sebuah pembagian yang tidak sama antara Migiastuti, Anak Almarhum Giwandi dan anak almarhum Widowaluyo.
Dok foto Samsul Arifin Bendung Desa Suru Yang sekaligus menantu Migiastuti salah satu pewaris dari Mbah Tumilah.
Informasi yang diterima www.beritakeadilan.com, pembagian yang dilakukan Sobiah bersama Kholiq diduga tidak rata, yaitu: masing masing Rp 23.000.000 untuk anak almarhum Widowaluyo yang bernama Endik dan Nana. Masing masing Rp 10.000.000 untuk anak almarhum Giwandi yang bernama Reni dan Wisnu. Jika ditotal sebesar Rp 66.000.000. "Lalu kemanakah sisanya, apakah Migiastuti yang terima lebih banyak saat itu," tanya Endik kepada www.beritakeadilan.com, Senin (28/10/2024).
Sobiah memerintahkan Kholiq untuk memanggil Endik bersama Samsul Arifin untuk dimintai keterangan di kantor Desa Suru sekaligus dihadirkan semua unsur perangkat Desa Suru termasuk Babinsa Desa Suru dari Koramil Doko.
Agenda pemanggilan yang dilakukan Oknum Kepala desa tersebut terkait pemberitaan www.beritakeadilan.com dari perkara dugaan pungli PTSL hingga ikut campurnya masalah pembagian warisan Mbah Tumilah.
Dalam sidang tersebut kapasitas Endik selaku Anak Ahli Waris Widowaluyo yang juga dikenal Ketua RT dituding yang salama ini mengadu ke www.beritakeadilan.com terkait semua perkara di Desa Suru. Sedangkan Samsul Arifin atau dikenal sebagai Bendung adalah anak mantu dari Migiastuti, anak dari Alm. Mbah Tumilah.
Menurut Endik, musyawarah sempat memanas, baik pihak Kades bersama perangkatnya dengan Endik dan Samsul Arifin, karena keduanya mempertahankan argumennya.
Salah satu penyataan yang menarik dari Hadi kepada Arif Bendung. "Jarwoko kami kui kakangmu kandung, awakmu yo bendung otomatis awakmu yo perangkat deso kene ngono kok yo mbok laporne," jelas Arif, menirukan ucapan Hadi.
Dalam musyawarah tersebut, Sobiah meminta kepada Endik dan Arif untuk membersihkan namanya atas pemberitaan yang dimuat www.beritakeadilan.com, beberapa edisi kemarin. Sobiah memberikan waktu 3 (tiga) hari terhitung kemarin Senin, (28/10/2024).
Menurut Endik, bahwa Sobiah juga mengakui dihadapan para perangkatnya kalau namanya makelar jual beli itu wajar "Golek Bathi, Tiru Endik kepada www.beritakeadilan.com.
"Kami siap pasang badan Losss mas karena kejahatan dan beberapa penyimpangan yang dilakukan Kades Suru dan Carik Suru memang nyata adanya dan selama ini. Kami sebagai masyarakat hanya disuruh melihat dan diam. Kami akan bawa permasalahan ini ke ranah Kecamatan dan juga Inspektorat selaku pemangku kebijakan. Kami minta tolong untuk dikawal dalam kasus ini mas," pinta Endik kepada www.beritakeadilan.com, Senin (28/10/2024).
Sementara itu Hadi saat dikonfirmasi terkait hal tersebut via ponselnya enggan menjawab soal kasus sengketa tersebut. "Iki karo mbok lurah ojo tlpn Gak penak," jawab Hadi.
(R_win)