Oknum Kades Suru dan Oknum Joyoboyo Diduga Terima Fee Atas Pembagian Uang Ahli Waris

oleh : -
Oknum Kades Suru dan Oknum Joyoboyo Diduga Terima Fee Atas Pembagian Uang Ahli Waris
Dok foto kantor desa Suru

KABUPATEN BLITAR (Beritakeadilan, Jawa Timur) - Oknum Kepala Desa (Kades), berinisial SS dan Oknum Joyoboyo berinisial KL diduga bersekongkol mencari keuntungan pribadi dengan cara menjadi broker atau makelar terhadap 2 (dua) bidang tanah keluarga milik Mbah Tumilah, warga Desa Suru, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar. Dimana 2 (dua) bidang tanah keluarga milik Mbah Tumilah diwariskan kepada 3 (tiga) anaknya, bernama Migiastuti, (Alm) Giwandi dan (Alm) Widowaluyo.

Informasi yang digali www.beritakeadilan.com menyebutkan, untuk penjualan tahap pertama berjumlah 25 (dua puluh lima) are dengan nilai jual Rp 225.000.000, tahap kedua sebanyak 11 (sebelas) Are dengan total Rp.143.000.000.

Dok foto.Samsul Arifin ( Bendung )Dok foto.Samsul Arifin ( Bendung )

Tahap pertama tanah seluas 25 (dua lima) are tersebut dibeli Setyono, warga Tulungrejo, Desa Slorok Kecamatan Doko dengan harga Rp 225.000.000. Total hasil penjualan tanah tersebut dibagikan ke Reni sebesar Rp 30.000.000 dan Wisnu sebesar Rp 30.000.000 selaku anak ahli waris (Alm) Giwandi. Kemudian dibagikan ke Endik sebesar Rp 30.000.000 dan Nana sebesar Rp 30.000.000 selaku anak ahli waris dari (Alm) Widowaluyo. Sedangkan sisanya diberikan ke Migiastuti.

Pembagian hak dari jual beli tersebut justru dilakukan SS dan KL. Mereka berdua diduga meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah dengan cara tidak membagi rata hasil penjualan tanah sawah yang dibeli oleh Setyono, warga Tulungrejo Slorok Seharga Rp 225 juta dan ke Rokani Warga Carang kembang Seharga Rp 143 juta tersebut.

"SS dan KL justru yang Andil seratus persen proses jual beli hingga penentuan pembagianya," jelas Menantu Migiastuti sekaligus Bendung desa Suru, benama Samsul Arif, Jumat (25/10/2024).

Arif merasa kecewa dengan ulah pimpinannya yang arogansi terhadap warga masyarakatnya sendiri. "Meskipun saya seorang Bendung, Tapi ini menyangkut hak keluarga ibu mertua saya. Otomatis akan saya perjuangkan walaupun harus gesekan melawan pimpinan saya sendiri di pemerintahan desa suru nantinya. Saya tetap siap," tegas Arif.

Arif menambahkan, bahwa jual beli tersebut harusnya dari pihak keluarga ahli waris yang membagi hak bukannya, Istri SS.

Sementara itu ditempat terpisah, KL saat dikonfirmasi www.beritakeadilan.com, Jumat, (25/10/2024) membenarkan itu semuanya. Terkait dengan keterlibatannya dalam urusan jual beli tanah milik mertua Arif. "Saya hanya sebatas menjalankan perintah dari pimpinan yaitu, Istri SS untuk riwa riwi manggili saksi sekaligus menyiapkan semua administrasinya," ungkap KL, Jumat (25/10/2024).

KL menambahkan kalau soal mengatur administrasi memang diakuinya "Tapi kalau soal harga ataupun pembagiannya itu Istri SS dan Kepala Dusun Carang Kembang yang berinisial DI," ungkap KL.

Masih menurut KL, dirinya siap dipertemukan dengan semua pihak yang terlibat dalam kasus jual beli tersebut.

(R_win)

banner 400x130
banner 728x90