Kabar "Sapi Gaib" Rugikan Milyaran Rupiah, Kemenag Kabupaten Blitar: Program Itu Usaha Pribadi
KABUPATEN BLITAR (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)- Dugaan menguapnya dana koperasi Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) Kabupaten Blitar, senilai milyaran rupiah, mendapat jawaban.
Hal ini diketahui dari hasil pengaduan redaksi www.beritakeadilan.com yang dilayangkan kepada ke Kemenag RI. Kemudian dari pihak Kemenag RI yang dideposisi ke ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag RI Jatim yang diteruskan ke Kantor Kemenag RI Kabupaten Blitar. Adapun jawaban dari pihak Kemenag RI Kabupaten Blitar setelah melakukan pemeriksaan, berbunyi: setelah dilaksanakan investigasi oleh Tim Pemeriksa dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blitar, Kamis (17 Oktober 2024). Hasil yang diperoleh adalah sebagai berikut:
- Program penggemukan sapi bukanlah program KPRI Al-Ukhuwwah Kabupaten Blitar
- Program penggemukan sapi merupakan usaha pribadi anggota yang meminjam dana koperasi dengan hutang awal sebesar 400 juta rupiah. Sampai saat ini, hutang telah diangsur sebesar 125 juta dan akan terus diselesaikan.
- Peminjam memberikan jaminan berupa sertifikat tanah dengan nilai diatas nilai pinjaman.
- Persoalan keuangan yang disebutkan senilai 11 miliar adalah tidak benar.
Seperti pemberitaan kemarin, beberapa oknum diduga 'bancakan' dana koperasi Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) Kabupaten Blitar, senilai milyaran rupiah.
Informasi yang dihimpun www.beritakeadilan.com, menyebutkan dugaan korupsi terjadi pada unit usaha Argo bagian unit usaha produksi koperasi berupa pengadaan ternak sapi, pakan ternak, persewaan lahan pertanian.
Dengan adanya persewaan ternak sapi, yang diharapkan memberi keuntungan kepada koperasi dan mensejahterakan masyarakat desa. Namun kenyataannya program tersebut menjadi peluang beberapa oknum anggota dan pengurus Koperasi untuk memperkaya diri sendiri. (red/R_win)