Lima PPK di Kabupaten Blitar Hadiri Acara Cawabup Abdul Ghoni, Ketua KPU Minta Maaf
KABUPATEN BLITAR (Beritakeadilan, Jawa Timur)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar memberikan keterangan resmi, mengenai lima PPK Yang Ketahuan Menghadiri kegiatan Istiqosah Rutinan selapan 1 (satu) kali Yang digelar oleh Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Blitar dan menghadirkan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Blitar, Abdul Ghoni.
- BACA: Dua Anggota PPK di Kabupaten Blitar Diduga Langgar Netralitas, Ketua GAKI Blitar Angkat Bicara
Sebagaimana diketahui, kegiatan Istiqosah yang digelar oleh IKA PMII Tersebut Dihadiri Oleh PPK Kanigoro,PPK Kademangan,PPK Wonodadi,PPK Udanawu dan PPK Kesamben.
Acara Istiqosah Yang Mendatangkan Abdul Ghoni Salah Satu Pasangan Calon Wakil Bupati Blitar Tersebut Menuai Pro-kontra Terkait Dengan Kenetralan Para Anggota KPU.
Seperti pemberitaan kemarin terkait viralnya anggota PPPK yang tertangkap kamera dan terekspos www.beritakeadilan.com, kemarin membuat Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino kebakaran jenggot dan sore harinya langsung memanggil 5 (Lima) PPK yang terekam dalam foto yang termuat. Berikut Nama Kelima PPK yang Diduga Melanggar Kode Etik dan Fakta Integritas, PPK Kanigoro Miftahus Surur (Div Parmas), PPK Kademangan Helmi Wiratama (Ketua), PPK Kesamben Lailatul Putri (Parmas), PPK Wonodadi Sistupani (Ketua), PPK Udanawu Lutfi Ridwan (Ketua).
Pada acara tersebut menimbulkan spekulasi bahwa KPU tidak netral. Pasalnya terkesan untuk menggiring salah satu pasangan Calon Wakil Bupati Abdul Ghoni.
"Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar Sugino mengatakan bahwa setelah Berita tayang pihaknya langsung Klarifikasi kepada Lima PPK tersebut dan hasilnya di Plenokan sore ini, Sabtu (05/10/2024)," kata Sugino.
Sugino menambah kan Bahwa Hasil pleno (5/10/2024), pukul 15.00 WIB tadi kita sepakat untuk membentuk tim pemeriksa sebagai tindak lanjut menggali informasi. "Sesuai mekanisme penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang sudah diatur di keputusan KPU No 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang petunjuk teknis penanganan pelanggaran kode etik," jelas Sugino.
"Pada Rapat Pleno Tadi Dihadiri Beberapa Komisioner KPU diantaranya Saya Sendiri Sugino, Hadi Santosa Divisi Hukum, Cipto Rosdyanto Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Ibrahim Mukti Divisi Tehnis Penyelenggaraan, Sedangkan Endah Yuni Endrawati Dari Divisi Perencanaan Data dan informasi Tidak Bisa Hadir Dikarenakan Sedang Dinas Luar," tandas Sugino.
Sugino menyampaikan permohonan maaf atas hal ini, dan ia memastikan KPU yang merupakan penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Blitar bersifat netral. Ia berkomitmen akan lebih berhati hati dalam menyelenggarakan acara pada tahapan Pilkada 2024.
Sementara itu ditempat Terpisah, Mochammad Syafik dari Lembaga GAKI Blitar Raya Menyatakan Akan Mengambil Sikap dan Dalam Waktu Dekat Pihaknya Akan Berkirim Surat Kepada DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) Untuk Melaporkan Ketua KPU Kabupaten Blitar Sugino Yang Dinilai Tidak Tegas.
Menurut Syafik Seharusnya Kelima PPK Tersebut Diberhentikan Dari Jabatannya Karena Sudah Jelas Terbukti Melanggar Kode Etik.
Syafik Menambahkan Dari Beberapa Data Yang Diperoleh Ternyata Kelima PPK ini adalah Team Sukses alias Orang Orang Kepercayaan dari Sugino jadi selama ini mereka sudah saling suport antara satu sama lain sehingga ketika terjadi masalah otomatis akan ewoh pakewoh, Tambah Syafik. (R_win)