Kades Mayangkawis dan Kades Kabalan Langgar UU No 6/2014, Pj Bupati Bojonegoro Terkesan Bungkam, Ada Apa ?

oleh : -
Kades Mayangkawis dan Kades Kabalan Langgar UU No 6/2014, Pj Bupati Bojonegoro Terkesan Bungkam, Ada Apa ?
PJ Bupati Bojonegoro, Adriyanto

KABUPATEN BOJONEGORO (Beritakeadilan, Jawa Timur)–Kasus dugaan intervensi politik dalam Pilkada 2024 kembali mencuat di Bojonegoro, menyusul temuan terbaru terkait netralitas yang dilanggar oleh Kades Mayangkawis dan Kades Kabalan.

Surat temuan telah diserahkan kepada Pj. Bupati Bojonegoro, Adriyanto, untuk segera ditindaklanjuti sesuai (UU) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Namun, keputusan dari Pj. Bupati Adriyanto terkait masalah ini masih tidak ada kejelasan.

Saat dikonfirmasi oleh jurnalis beritakeadilan.com pada Sabtu (07/09/2024), Adriyanto memilih untuk tidak memberikan tanggapan yang jelas, memunculkan dugaan adanya konspirasi yang menghambat proses penegakan hukum yang seharusnya tegas.

Heri, seorang warga Bojonegoro, menyuarakan kekecewaannya terhadap sikap Pj. Bupati Bojonegoro.

"PJ seharusnya bersikap tegas dan cepat jika ada oknum kades yang melanggar regulasi pilkada tahun ini," ujar Heri dengan nada kekecewaan yang mendalam, Sabtu (07/09/2024).

Ketakutan akan adanya intervensi politik yang menghalangi proses hukum semakin meruncing di masyarakat Bojonegoro, dengan tuntutan agar Pj. Bupati Adriyanto segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menegakkan keadilan.

Reporter: [Rwn]

banner 400x130
Paralegal