Empat Pelaku Narkoba di Balige Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Toba

oleh : -
Empat Pelaku Narkoba di Balige Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Toba
banner 970x250

KABUPATEN TOBA (Beritakeadilan, Sumatera Utara)-Polres Toba melalui Satresnarkoba Polres Toba berhasil mengamankan 4 (Empat) pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba di 2 tempat yaitu di pinggir Jalan di Jalan Raja Sibagot Nipohan Kelurahan Balige III Kecamatan Balige dan di dalam Gedung bekas Bioskop Antara di Jln. Raja Paindoan Kelurahan Lumban Dolok Hauma Bange Kecamatan Balige Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (07/8/2024) sekira pukul 21:15 Wib s/d 21.30 Wib.


Adapun ke 4 palaku yang berhasil diamankan, yaitu MMS Alias ACONG (22) warga Haumabange Kelurahan Lumban Dolok Kecamatan Balige, MP (60) warga Hauma Bange Kecamatan Balige, FPS (30) warga Kelurahan Pardede Onan Kecamatan Balige dan AP (24) warga Hauma Bange Kecamatan Balige Kabupaten Toba

Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya SH, S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Parulian Nainggolan yang di realese Kasi Humas AKP Bungaran Samosir saat di konfirmasi pada Minggu (11/8/2024) membenarkan adanya penangkapan ke empat pelaku tersebut

Kasi Humas AKP Bungaran Samosir mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, tentang aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di daerah Kecamatan Balige

Berdasarkan informasi itu, tim Opsnal satresnarkoba Polres Toba langsung menindaklanjuti dengan turun lapangan melakukan penyelidikan, dengan cara pengamatan di sekitar lokasi tersebut.

Kemudian alhasil Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku MMS Alias ACONG di pinggir jalan tepatnya di Jalan Raja Sibagot Nipohan Kelurahan Balige III.

Setelah melakukan pemeriksaan, petugas menemukan 1 (satu) paket / plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis Shabu sengaja dibawa dan disimpan oleh MMS Alias ACONG di dalam kantong baju sebelah kanan.

Pelaku MMS Alias ACONG mengaku mendapatkan 1 (satu) paket / plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis Shabu dari MP . Lalu pelaku mengaku memiliki, menyimpan dan menguasai paket Sabu tersebut dengan tujuan hendak digunakan sendiri.

Tak sampai di situ saja, tim opsnal Satresnarkoba melakukan pengembangan dan Berhasil mengamankan MP dan FPS di dalam Gedung bekas Bioskop Antara di Jln. Raja Paindoan Kelurahan Lumban Dolok Hauma Bange Kecamatan Balige dan ditemukan BB berupa 1 (satu) paket / plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis Shabu, 1 (satu) paket / plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang ada resleting, 1 (satu) buah bong (alat hisap shabu) terbuat dari botol plastik terhubung dengan kaca pirex dan sedotan, 1 (satu) buah timbangan elektrik silver, 1 (satu) buah kotak plastik berisi plastik klip berbagai ukuran, 1 (satu) buah sedotan plastik berbentuk sendok, 1 (satu) buah mancis warna biru, 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna biru navi, dan 2 (dua) buah bong (alat hisap shabu) terbuat dari botol plastik terhubung dengan sedotan.

Sedangkan AP diamankan di dalam rumah tempat tinggalnya di Jln Raja Paindoan No. 7 Kelurahan Lumban Dolok Hauma Bange Kecamatan Balige.

Bungaran menuturkan Barang bukti yang disita dari MMS Alias ACONG berupa 1 (satu) paket / plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis Shabu, berat Kotor/ Bruto 0, 24 Gram dan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A-74 warna hitam

Kemudian Barang bukti yang disita dari MP berupa 1 (satu) paket / plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis Shabu, berat Bruto 0,57 Gram, 1 (satu) paket / plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis Shabu, berat Bruto 0,21 Gram, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang ada resleting, 1 (satu) buah bong (alat hisap shabu) terbuat dari botol plastik terhubung dengan kaca pirex dan sedotan, 1 (satu) buah timbangan elektrik silver, 1 (satu) buah kotak plastik bening berisi plastik klip berbagai ukuran, 1 (satu) buah sedotan plastik berbentuk sendok, 1 (satu) buah mancis warna biru, 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna biru navi, 2 (dua) buah bong (alat hisap shabu) terbuat dari botol plastik terhubung dengan sedotan dan Uang tunai sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)

Sedangkan Barang bukti yang disita dari AP yaitu 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar, di dalamnya berisi plastik klip ukuran sedang dan kecil yang masih baru, 3 (tiga) buah sedotan berbentuk sendok, dan 1 (satu) unit handpone merk Redmi warna biru

Penangkapan pelaku narkoba ini berkat kerjasama antara Polsek Balige dengan Satresnarkoba Polres Toba untuk memberantas narkoba. Karena pelaku pemakai narkoba itu di duga menjadi pelaku pencurian di wilayah Kecamatan Balige

Selanjutnya terhadap para tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Toba untuk dilakukan Proses lebih lanjut dan dilakukan pengembangan.

(Humas Polres Toba/Alex)

banner 400x130
banner 728x90