Begal jalanan Surabaya dihukum, dua pelaku lainnya masih buron polisi

Komplotan Begal Sadis Rampas Helm dan Jaket Berisi HP di Surabaya, Enam Terdakwa Kini Bablas Bui

oleh : -
Komplotan Begal Sadis Rampas Helm dan Jaket Berisi HP di Surabaya, Enam Terdakwa Kini Bablas Bui
Terdakwa M Lutfi Septiyantoro, Fanistiyo Yesi Irwansyah, M. Rizky Maulana, Adek Setya Ageng dan M.Fatikhudin

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Aksi brutal komplotan begal jalanan kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Enam terdakwa yakni M. Lutfi Septiyantoro, Fanistiyo Yesi Irwansyah, M. Rizky Maulana, Adek Setya Ageng, dan M. Fatikhudin duduk di kursi pesakitan setelah terlibat perampasan helm dan jaket berisi handphone serta kunci motor milik korban.

Dua rekan mereka, Fawas dan Imamul Baihaqi, masih berstatus buronan (DPO). Sidang perkara yang digelar di Ruang Garuda 2 PN Surabaya ini dipimpin oleh majelis hakim, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejari Surabaya.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut para terdakwa dengan sengaja melakukan pencurian disertai kekerasan secara bersekutu di jalan umum pada malam hari, sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP.

“Para terdakwa melakukan kekerasan terhadap korban dengan maksud memudahkan pencurian. Setelah memukul, mereka merampas helm, jaket berisi HP, dan kunci motor,” ujar JPU dalam persidangan. Saksi Samsul Romli, seorang satpam Perumahan Gunungsari, mengaku mendengar keributan saat subuh. “Korban datang dalam kondisi panik, bilang dirampok, lalu saya sarankan lapor ke Polsek,” terangnya.

Sementara saksi lain, Ahmad, menjelaskan bahwa dirinya sempat menjual HP hasil rampasan seharga Rp400 ribu. “Saya jual ke sopir saya, dapat Rp50 ribu, lalu hasilnya saya transfer ke Fanistiyo,” jelasnya.

Kasus ini bermula pada Senin, 7 Juli 2025, ketika para terdakwa nongkrong di pos ronda Karangpilang, kemudian pindah ke warung kopi di kawasan Wiyung. Dalam perjalanan pulang, mereka melihat korban Nandana Fareladyth Setyawan yang mengendarai motor Honda Beat dan mengenakan jaket bertulisan “Golongan Pembuat Onar.”

Para pelaku spontan mengejar korban hingga di depan SMP Siti Aminah, Perum Gunungsari Indah, lalu memaksa korban berhenti. Dengan ancaman dan pukulan, korban diminta melepas jaket dan helm. Ketakutan, korban menyerahkan barang-barangnya yang di dalamnya terdapat HP Redmi 13 putih dan kunci motor.

Setelah hasil rampasan dijual, uangnya dibagi rata di pos ronda Karangpilang. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 11 November 2025, dengan agenda tuntutan JPU. (****)

banner 400x130
banner 728x90