Muhammad Dikki terbukti edar sabu 7,253 gram, dibekuk di kos Kedinding Lor
Kulakan Sabu di Socah Bangkalan, Pengedar Asal Surabaya Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Kasus peredaran narkotika kembali diungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa Muhammad Dikki bin Mulyadi dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar setelah terbukti mengedarkan sabu seberat 7,253 gram yang dibelinya dari seorang pengedar bernama Selamet Riyadi bin Mattiljas di Socah, Bangkalan, Madura.
Sidang yang dipimpin Hakim Ira Wati di ruang Sari 2 PN Surabaya, Senin (3/11/2025), menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus.P dari Kejari Tanjung Perak. Jaksa menyatakan, terdakwa bersalah melakukan permufakatan jahat untuk menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp1 miliar, subsidair 1 tahun penjara,” tegas JPU dalam tuntutannya. Barang bukti yang disita antara lain 30 poket sabu total 7,253 gram, plastik klip, sekop sedotan, uang tunai Rp300 ribu, dan HP OPPO A60 warna biru. Seluruh barang bukti dimusnahkan, sementara uang dirampas untuk negara.
Muhammad Dikki yang didampingi penasihat hukum Victor Sinaga, SH, akan melanjutkan sidang dengan agenda pembelaan (pledoi) pada Senin, 10 November 2025 mendatang.
Dari hasil penyidikan, Dikki diketahui mengenal Selamet sejak sama-sama menjalani hukuman di Lapas Madiun pada 2021. Komunikasi berlanjut hingga 2025, saat Dikki memesan sabu 5 gram seharga Rp4 juta yang kemudian dibagi dalam paket kecil untuk dijual di Surabaya.
Polisi dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap terdakwa di kos Jalan Kedinding Lor Gang Bogenvil 26, Kenjeran, Selasa (20/5/2025), sekitar pukul 11.30 WIB. Dari penggeledahan ditemukan 30 poket sabu siap edar.
Beberapa jam kemudian, polisi juga berhasil menangkap Selamet Riyadi, sang pemasok sabu, di Dusun Sanggra Agung Barat, Desa Sanggra Agung, Socah, Bangkalan. (****)